Keteranga
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

29/11/10

Bayi Kuning, Adakalanya aAlamiah, Adakalanya Karena Penyakit

Kode ICD.10 (Interntional Classification of Diseases) : P58-59: Neonatal jaundice

Ikterus: (jaundice) adalah warna kekuningan pada kulit dan selaput mata.
Neonatorum: adalah bayi baru lahir.

Pembaca mungkin pernah mendengar atau bahkan melihat sendiri seorang bayi baru lahir berwarna kuning di sekujur kulit dan selaput matanya. Warna kuning dapat terlihat beberapa jam hingga beberapa hari setelah lahir. Kemunculannya tak jarang mengundang tanya, mengapa kulit si bayi berwarna kekuningan sementara bayi yang lain tidak? Apa penyebabnya ? Adakah yang salah ? Dan mungkin berbagai pertanyaan mengiringi kemunculan warna kuning pada kulit bayi baru lahir.

:: :: :: PENGERTIAN :: :: ::
Ikterus neonatorum (bayi baru lahir berwarna kuning) adalah kondisi munculnya warna kuning di kulit dan selaput mata pada bayi baru lahir karena adanya bilirubin (pigmen empedu) pada kulit dan selaput mata sebagai akibat peningkatan kadar bilirubin dalam darah (hiperbilirubinemia).

:: :: :: ANGKA KEJADIAN :: :: ::
Warna kekuningan pada bayi baru lahir adakalanya merupakan kejadian alamiah (fisologis), adakalanya menggambarkan suatu penyakit (patologis).
Bayi berwarna kekuningan yang alamiah (fisiologis) atau bukan karena penyakit tertentu dapat terjadi pada 25% hingga 50% bayi baru lahir cukup bulan (masa kehamilan yang cukup), dan persentasenya lebih tinggi pada bayi prematur.

Disebut alamiah (fisiologis) jika warna kekuningan muncul pada hari kedua atau keempat setelah kelahiran, dan berangsur menghilang (paling lama) setelah 10 hingga 14 hari.Ini terjadi karena fungsi hati belum sempurna (matang) dalam memproses sel darah merah.
Selain itu, pada pemeriksaan laboratorium kadar bilirubin (pigmen empedu) dalam darah tidak melebihi batas yang membahayakan (ditetapkan).

:: :: :: PARAMATER :: :: ::
Ada beberapa batasan warna kekuningan pada bayi baru lahir untuk menilai proses alamiah (fisiologis), maupun warna kekuningan yang berhubungan dengan penyakit (patologis), agar kita lebih mudah mengenalinya.

Secara garis besar, batasan kekuningan bayi baru kahir karena proses alamiah (fisiologis) adalah sebagai berikut:
  • Warna kekuningan nampak pada hari kedua sampai hari keempat.
  • Secara kasat mata, bayi nampak sehat
  • Warna kuning berangsur hilang setelah 10-14 hari.
  • Kadar bilirubin (pigmen empedu) dalam darah kurang dari 12 mg%.

Adapun warna kekuningan pada bayi baru lahir yang menggambarkan suatu penyakit (patologis), antara lain:

  • Warna kekuningan nampak pada bayi sebelum umur 36 jam.
  • Warna kekuningan cepat menyebar kesekujur tubuh bayi.
  • Warna kekuningan lebih lama menghilang, biasanya lebih dari 2 minggu.
  • Adakalanya disertai dengan kulit memucat (anemia).
  • Kadar bilirubin (pigmen empedu) dalam darah lebih dari 12 mg% pada bayi cukup bulan dan lebih dari 10 mg% pada bayi prematur.

Jika ada tanda-tanda seperti di atas (patologis), bayi kurang aktif, misalnya kurang menyusu, maka sebaiknya segera periksa ke dokter terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan.

Disamping itu, beberapa kondisi yang dapat beresiko terhadap bayi, antara lain:

  • Infeksi yang berat.
  • Kekurangan enzim glukosa-6-fosfat dehidrogenase(G 6 PD).
  • Ketidaksesuaian golongan darah antara ibu dan janin
  • Beberapa penyakit karena genetik (penyakit bawaan atau keturunan).

:: :: :: BAGAIMANA TERJADINYA ? :: :: ::
Tentu kita bertanya-tanya, bagaimana warna kekuningan dapat terjadi, baik pada proses alamiah (fisiologis) maupun warna kekuningan yang berhubungan dengan penyakit?
Pada dasarnya warna kekuningan pada bayi baru lahir dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain:

  • Proses pemecahan sel darah merah (eritrosit) yang berlebihan.
  • Gangguan proses transportasi pigmen empedu (bilirubin).
  • Gangguan proses penggabungan (konjugasi) pigmen empedu (bilirubin) dengan protein.
  • Gangguan proses pengeluaran pigmen empedu (bilirubin) bersama air.

Gangguan pada proses di atas (dan proses lain yang lebih rumit) menyebabkan kadar pigmen empedu (bilirubin) dalam darah meningkat, akibatnya kulit bayi nampak kekuningan.

:: :: :: PENGOBATAN :: :: ::
Pada bayi baru lahir dengan warna kekuningan karena proses alami (fisiologis), tidak berbahaya dan tidak diperlukan pengobatan khusus, kondisi tersebut akan hilang dengan sendirinya.
Prinsip pengobatan warna kekuningan pada bayi baru lahir adalah menghilangkan penyebabnya.
Cara lain adalah upaya mencegah peningkatan kadar pigmen empedu (bilirubin) dalam darah. Hal ini dapat dilakukan dengan:

  • Meningkatkan kemampuan kinerja enzim yang terlibat dalam pengolahan pigmen empedu (bilirubin).
  • Mengupayakan perubahan pigmen empedu (bilirubin) tidak larut dalam air menjadi larut dalam air, agar memudahkan proses pengeluaran (ekskresi), dengan cara pengobatan sinar (foto terapi).
  • Membuang pigmen empedu (bilirubin) dengan cara transfusi tukar.

:: :: :: ANJURAN :: :: ::
Apapun jenisya, jika pembaca mendapati bayi kuning, sebaiknya konsultasi kepada dokter atau dokter spesialis anak.
Meski disebutkan bahwa bayi kuning sebagian besar diantaranya karena proses alami (fisiologis) dan tidak perlu pengobatan, seyogyanya para orang tua tetap waspada, mengingat bayi masih dalam proses tumbuh kembang. Karenanya, konsultasi kepada dokter atau dokter spesialis anak adalah langkah bijaksana.

Semoga bermanfaat, dan mudah-mudahan buah hati kita senantiasanya diberikan kesehatan.



Sumber : http://cakmoki-ikm.blogspot.com/

Gerakan Pemuda dan Peradaban Indonesia

Sudah saatnya generasi muda sekarang membentuk gerakan-gerakan intelektual yang menjunjung tinggi moral

Oleh: Ahmad Sadzali*

SEPERTINYA
sudah menjadi maklumat bersama bahwa peranan pemuda dalam pembangunan bangsa atau bahkan peradaban sekalipun, bukan hal yang terelakkan lagi. Pemuda memiliki kekuatan tersendiri yang tidak dimiliki generasi lainnya. Bukan hanya sebagai generasi penerus tongkat estafet perjalanan bangsa, bahkan lebih dari itu pemuda sudah memiliki tanggung jawab tersendiri terhadap kemajuan bangsa ini. Artinya, pemuda tidak perlu menunggu kapan tongkat estafet itu diberikan.

Sejarah telah banyak mencatat mengenai hal ini. Sebut saja cerita yang diabadikan oleh Allah dalam Al-Qur’an tentang pemuda Ashabul Kahfi yang dengan gigih mempertahankan keimanannya. Perjuangan mereka sungguh mahal harganya. Untuk mempertahankan keyakinan tersebut, mereka harus berhadapan dengan penguasa yang terkenal dengan kezalimannya ketika itu. Atau simbol-simbol kepemudaan yang dilambangkan oleh gerakan Sumpah Pemuda 1928 dan para pejuang kemerdekaan terdahulu. Sebutlah tokoh-tokoh seperti Bung Karno, Bung Hatta, Bung Tomo, dan lain sebagainnya.

Semua itu mencerminkan bahwa peranan pemuda memang sangat besar sekali dalam bangsa ini. Mereka tidak menunggu tongkat estafet itu diberikan, atau hanya menunggu bola saja. Mereka bergerak berdasarkan nurani dan jiwa kepemudaan mereka sendiri.

Sekarang di tengah putaran roda pembangunan bangsa ini, ruh pemuda seperti itu sangat dibutuhkan kembali. Pergerakan-pergerakan pemuda untuk membangun bangsa ini sangat dinantikan. Namun bukan berarti gerakan pemuda Indonesia sekarang mengalami kebekuan. Tentu saja masih ada kelompok-kelompok pemuda yang mau bergerak. Akan tetapi pergerakan yang diharapkan itu adalah pergerakan yang lebih cerdas dan bermartabat.

Pergerakan yang cerdas dan bermartabat itu sudah pasti tidak termasuk di dalamnya kategori seperti  demonstrasi dan turun ke jalan, hingga mengganggu ketertiban umum. Pergerakan yang cerdas dan bermartabat adalah pergerakan yang menjunjung tinggi intelektualitas dan moralitas. Pergerakan seperti inilah yang sangat pantas untuk dilakukan oleh para pemuda sekarang ini.

Bentuk kongkrit dari gerakan yang cerdas dan bermartabat itu akan tergambar jelas ketika kita menganologikannya dengan proses terbentuknya suatu peradaban.

Menurut Ibnu Khaldun, maju mundurnya suatu peradaban tergantung pada ilmu pengetahuan. Salah satu tanda dari wujudnya peradaban itu adalah berkembangnya ilmu pengetahuan, seperti fisika, kimia, geometri, aritmetik, astronomi, optic, kedokteran, dan lain sebagainya.

Namun ada satu faktor terpenting lagi selain ilmu pengetahuan yang tidak dapat dipisahkan dari unsur-unsur peradaban, yaitu agama atau kepercayaan. Sayyid Qutb menyatakan bahwa keimanan adalah sumber utama dari peradaban. Sejalan dengan Sayyid Qutb, Syeikh Muhammad Abduh ternyata juga menekankan pentingnya membangun mental sprititual yang kuat sebagai landasan atas peradaban.

Dua unsur pembentuk peradaban ini harus selalu dipadukan dan diposisikan secara seimbang. Keduanya tidak akan hidup tanpa adanya orang-orang atau komunitas yang selalu konsisten untuk mengembangkannya. Komunitas yang ada di Madinah, Cordova, Baghdad, dan Kairo pada masa kejayaan Islam adalah sebagian kecil dari contoh orang-orang yang mau konsisten dengan ilmu pengetahuan, tanpa mengesampingkan mental spiritual.

Untuk membentuk itu semua tentunya membutuhkan suatu proses yang tidak sebentar. Dibutuhkan suatu tradisi intelektual yang kuat hingga akhirnya mencetak masyarakat yang tidak tabu dengan ilmu pengetahuan dan agama.

Bercermin dari Islam, secara historis tradisi intelektual dalam Islam dimulai dengan pemahaman terhadap Al-Qur’an yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, secara berturut-turut dari periode Makkah sampai periode Madinah. Mengapa demikian, karena di dalam Al-Qur’an sendiri sudah terdapat konsep ilmu yang bersifat umum. Inilah yang menjadi cikal bakal pengembangan ilmu pengetahuan dalam tradisi intelektual Islam selanjutnya.

Satu hal yang perlu diperhatikan juga adalah medium transformasi ilmu itu sendiri. Tercatat juga dalam sejarah, tradisi intelektual yang ada dalam Islam itu ternyata dikembangkan melalui institusi pendidikan yang disebut dengan  As-Suffah. Di lembaga pendidikan Islam pertama inilah pesan-pesan yang disampaikan dalam wahyu dan hadits-hadits dikaji dan dipelajari secara efektif. Terbukti, lagi-lagi kita menemukan adanya komunitas yang mengembangkannya.

Mungkin kita bisa bayangkan, dari komunitas yang kecil itu saja dampaknya sangat dahsyat bisa membangun peradaban Islam seperti sekarang ini. Lalu bagaimana kalau pekerjaan yang dilakukan komunitas seperti itu, dijalankan oleh komunitas yang lebih besar lagi, yaitu komunitas pemuda Indonesia. Maka tidak menutup kemungkinan jika Indonesia ini nantinya berkembang tidak hanya sebagai bangsa atau negara saja, melainkan sebagai peradaban.

Sudah saatnya generasi muda sekarang membentuk gerakan-gerakan intelektual yang menjunjung tinggi moral. Gerakan intelektual lebih kongkrit daripada gerakan-gerakan yang hanya sekedar berdemonstrasi saja. Mengubah bangsa ini tidak bisa hanya dengan turun ke jalan. Gerakan pemuda sekarang harus bisa memasuki dunia informasi dan birokrasi. Jadi, kemampuan intelektual yang ada pada pemuda harus digunakan sebaik-baiknya, dan dikemas dalam bungkusan moralitas yang bermartabat demi kemajuan bangsa. Wallahu’alam.[www.hidayatullah.com]

Mahasiswa Universita Al-Azhar, Kairo.

IbuTermuda dengan Anak Terbanyak!

Unik tapi Fakta - Kasus unik terjadi di Leones , Argentina . Remaja putri berusia 17 tahun memiliki tujuh anak kandung. Uniknya lagi, atau tragisnya, anak-anak itu memiliki tiga ayah berbeda yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Dalam salah satu fotonya, remaja putri bernama Pamela Villarruel itu terlihat seperti kakak yang bangga bersama tujuh adik-adiknya. Namun, mereka bukanlah adik-adiknya, melainkan anak-anak kandungnya.


Tujuh anak tersebut diperolehnya dalam tiga kelahiran.. Dua di antara tiga kehamilannya memang kembar tiga. Kalangan kedokteran menyebut kasus Pamela itu sebagai "kelangkaan ilmu pengetahuan". Dia melahirkan anak pertama ketika berusia 14 tahun.

Kemudian, dia dua kali melahirkan bayi kembar tiga pada usia 15 tahun dan 16 tahun.

"Setiap hari adalah perjuangan berat. Namun, saya tidak akan mengubahnya. Mereka adalah malaikat-malaikat kecil saya," katanya  sebagaimana dikutip sunday mirror.co.uk."


Yang unik, atau tragis, tiga kehamilan itu dia dapatkan setelah berhubungan badan dengan tiga lelaki berbeda. Kini, dia tidak tahu keberadaan tiga ayah anak-anak tersebut.


Dia mengakui bahwa merawat tujuh anak adalah pekerjaan melelahkan. Namun, dia merasa bah! agia karena anak-anaknya sehat dan bahagia.

"Saya berusaha menjadi ibu terbaik bagi mereka, sebisa yang saya lakukan," ujarnya.


Pamela adalah anak bungsu di antara enam bersaudara dari pasanganJose dengan Magdalena. Sang ibu adalah seorang suster, sedangkan sang ayah cacat. Mereka tinggal di Leones, sebuah kota pertanian yang berjarak sekitar 480 kilometer dari ibu kota Argentina, Buenos Aires .


Kisah itu berawal saat Pamela berusia 12 tahun.. Layaknya ABG (anak baru gede) lainnya, dia biasa ngerumpi dengan rekan-rekannya. Sampai, suatu saat dia bertemu dengan pemuda setempat dan jatuh cinta.


"Saya jatuh cinta dan ingin selalu dekat dengannya. Sampai-sampai, kami melakukan hubungan layaknya suami-istri," tuturnya. Hubungan tersebut mereka lakukan saat menjelang usia 13 tahun. Akibatnya, dia hamil."


Dia mengaku ketakutan saat itu. Untung, dia memiliki ibu yang bisa membantunya. Janin tersebut akhirnya digugurkan saat usia kandungnya masih tiga bulan.


Berbekal pengalaman pertama itu, Magdalena mengajari Pamela arti penting memakai alat kontrasepsi. Namun, hanya selang lima bulan kemudian, Pamela hamil lagi.


Kali kedua itu merupakan hasil hubungannya dengan pemuda lain yang berusia 17 tahun dan tinggal di kota tetangga. "Saya tidak mengira hamil lagi. Saya begitu naif karena mengira bisa selamanya bersama Miguel --pacar keduanya tersebut--," terang Pamela.


Janin kedua itu dilahirkan pada Juni 2005, ketika dia berusia 14 tahun. Bayi laki-laki tersebut kemudian diberi nama Lisandro.


"Miguel sempat mendampingi saya meski sangat sulit karena terus ditentang oleh keluarganya. Enam pekan kemudian, dia memilih mengikuti orang tuanya dan meninggalkan saya," ungkapnya polos.


"Mengalami dua kali kehamilan karena hubungan yang kelewat batas tidak membuat Pamela memetik pelajaran. Beberapa saat setelah melahirkan, dia sudah terlihat dekat dengan pemuda lain yang berusia 18 tahun."


Hanya dalam waktu beberapa pekan setelah pertemuan dengan pemuda bernama Ariel Benitez itu, Pamela hamil lagi. "Kami begitu saling mencintai. Kami lepas kontrol sehingga lupa memakai alat kontrasepsi," ceritanya.


Yang membuat dia terkejut dan shock saat pemindaian, ada tiga janin dalam kehamilan itu. "Saya sulit percaya. Tidak ada kelahiran kembar dalam keluarga saya," terangnya.


Dia melahirkan bayi perempuan kembar tiga lewat operasi caesar pada Juli 2006. Mereka dinamai Ludmila, Macarena, danCandela.


"Benar-benar kelahiran yang sulit. Saya begitu menderita setelah itu. Sampai-sampai, saya berpikir akan meninggal," jelas dia. 
Sumber :http://www.uniktapifakta.com 

Bentuk-bentuk Berbakti Kepada Orang Tua


Oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Bentuk-bentuk beruntuk baik kpd kedua orang tua ialah :

Pertama.
Bergaul dgn kedua dgn cara yg baik. Di dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa memberikan kegembiraan kpd seorang mu’min termasuk shadaqah, lebih utama lagi kalau memberikan kegembiraan kpd kedua orang tua kita.

Dalam nasihat perkawinan dikatakan agar suami senantiasa beruntuk baik kpd istri, maka kpd kedua orang tua hrs lebih dari kpd istri. Karena dia yg melahirkan, mengasuh, mendidik dan banyak jasa lain kpd kita.

Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa ketika seseorang meminta izin untuk berjihad (dalam hal ini fardhu kifayah kecuali waktu diserang musuh maka fardhu ‘ain) dgn meninggalkan orang tua dalam keadaan menangis, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembali dan untuklah kedua tertawa seperti engkau telah memuntuk kedua menangis” [Hadits Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i] Dalam riwayat lain dikatakan : “Berbaktilah kpd kedua orang tuamu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]


Kedua
Yaitu berkata kpd kedua dgn perkataan yg lemah lembut. Hendak dibedakan berbicara dgn kedua orang tua dan berbicara dgn anak, teman atau dgn yg lain. Berbicara dgn perkataan yg mulia kpd kedua orang tua, tdk boleh mengucapkan ‘ah’ apalagi mencemooh dan mencaci maki atau melaknat kedua krn ini mrpk dosa besar dan bentuk kedurhakaan kpd orang tua. Jika hal ini sampai terjadi, wal iya ‘udzubillah.

Kita tdk boleh berkata kasar kpd orang tua kita, meskipun kedua beruntuk jahat kpd kita. Atau ada hak kita yg ditahan oleh orang tua atau orang tua memukul kita atau kedua belum memenuhi apa yg kita minta (misal biaya sekolah) walaupun mereka memiliki, kita tetap tdk boleh durhaka kpd keduanya.


Ketiga
Tawadlu (rendah diri). Tidak boleh kibir (sombong) apabila sudah meraih sukses atau mempunyai jabatan di dunia, krn sewaktu lahir kita berada dalam keadaan hina dan membutuhkan pertolongan. Kedua orang tualah yg menolong dgn memberi makan, minum, pakaian dan semuanya.

Seandai kita diperintahkan untuk melakukan pekerjaan yg kita anggap ringan dan merendahkan kita yg mungkin tdk sesuai dgn kesuksesan atau jabatan kita dan bukan sesuatu yg haram, wajib bagi kita untuk tetap taat kpd keduanya. Lakukan dgn senang hati krn hal tersebut tdk akan menurunkan derajat kita, krn yg menyuruh ialah orang tua kita sendiri. Hal itu mrpk kesempatan bagi kita untuk beruntuk baik selagi kedua masih hidup.


Keempat
Yaitu memberikan infak (shadaqah) kpd kedua orang tua. Semua harta kita ialah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Baqarah ayat 215.

“Arti : Mereka berta kpdmu tentang apa yg mereka infakkan. Jawablah, “Harta yg kamu nafkahkan hendaklah diberikan kpd ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yg sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yg kamu peruntuk sesungguh Allah maha mengetahui”

Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkan yg pertama ialah kpd kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yg dalam perjalanan. Beruntuk baik yg pertama ialah kpd ibu kemudian bapak dan yg lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.

“Arti : Hendaklah kamu beruntuk baik kpd ibumu kemudian ibumu sekali lagi ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yg terdekat dan yg terdekat” [Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu’awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata Tirmidzi, “Hadits Hasan”]

Sebagian orang yg telah menikah tdk menafkahkan harta lagi kpd orang tua krn takut kpd istrinya, hal ini tdk dibenarkan. Yang mengatur harta ialah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki ialah pemimpin bagi kaum wanita. Harus dijelaskan kpd istri bahwa kewajiban yg utama bagi anak laki-laki ialah berbakti kpd ibu (kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yg utama bagi wanita yg telah bersuami setelah kpd Allah dan Rasul-Nya ialah kpd suaminya. Ketaatan kpd suami akan membawa ke surga. Namun demikian suami hendak tetap memberi kesempatan atau ijin agar istri dpt berinfaq dan beruntuk baik lain kpd kedua orang tuanya.


Kelima
Mendo’akan orang tua. Sebagaimana dalam ayat “Robbirhamhuma kamaa rabbayaani shagiiro” (Wahai Rabb-ku kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku diwaktu kecil). Seandai orang tua belum mengikuti dakwah yg haq dan masih beruntuk syirik serta bid’ah, kita hrs tetap berlaku lemah lembut kpd keduanya. Dakwahkan kpd kedua dgn perkataan yg lemah lembut sambil berdo’a di malam hari, ketika sedang shaum, di hari Jum’at dan di tempat-tempat dikabulkan do’a agar ditunjuki dan dikembalikan ke jalan yg haq oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Apabila kedua orang tua telah meninggal maka :

Yang pertama : Kita lakukan ialah meminta ampun kpd Allah Ta’ala dgn taubat yg nasuh (benar) bila kita pernah beruntuk durhaka kpd kedua orang tua sewaktu mereka masih hidup. Yang kedua : Adalah mendo’akan kedua orang tua kita.

Dalam sebuah hadits dla’if (lemah) yg diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, seseorang pernah berta kpd Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Apakah ada suatu kebaikan yg hrs aku peruntuk kpd kedua orang tuaku sesudah wafat kedua ?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, kamu shalat atas keduanya, kamu istighfar kpd keduanya, kamu memenuhi janji keduanya, kamu silaturahmi kpd orang yg pernah dia pernah silaturahmi kpd dan memuliakan teman-temannya” [Hadits ini dilemahkan oleh beberapa imam ahli hadits krn di dalam sanad ada seorang rawi yg lemah dan Syaikh Albani Rahimahullah melemahkan hadits ini dalam kitab Misykatul Mashabiih dan juga dalam Tahqiq Riyadush Shalihin (Bahajtun Nazhirin Syarah Riyadush Shalihin Juz I hal.413 hadits No. 343)]

Sedangkan menurut hadits-hadits yg shahih tentang amal-amal yg diperuntuk untuk kedua orang tua yg sudah wafat, ialah :

[1] Mendo’akannya
[2] Menshalatkan ketika orang tua meninggal
[3] Selalu memintakan ampun untuk keduanya.
[4] Membayarkan hutang-hutangnya
[5] Melaksanakan wasiat yg sesuai dgn syari’at.
[6] Menyambung tali silaturrahmi kpd orang yg kedua juga pernah menyambungnya

[Diringkas dari beberapa hadits yg shahih]

Sebagaimana hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma.

“Arti : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguh termasuk kebaikan seseorang ialah menyambung tali silaturrahmi kpd teman-teman bapak sesudah bapak meninggal” [Hadits Riwayat Muslim No. 12, 13, 2552]

Dalam riwayat yg lain, Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma menemui seorang badui di perjalanan menuju Mekah, mereka orang-orang yg sederhana. Kemudian Abdullah bin Umar mengucapkan salam kpd orang tersebut dan menaikkan ke atas keledai, kemudian sorban diberikan kpd orang badui tersebut, kemudian Abdullah bin Umar berkata, “Semoga Allah membereskan urusanmu”. Kemudian Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhumua berkata, “Sesungguh bapak orang ini ialah sahabat karib dgn Umar sedangkan aku mendengar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Arti : Sesungguh termasuk kebaikan seseorang ialah menyambung tali silaturrahmi kpd teman-teman ayahnya” [Hadits Riwayat Muslim 2552 (13)]

Tidak dibenarkan mengqadha shalat atau puasa kecuali puasa nadzar [Tamamul Minnah Takhrij Fiqih Sunnah hal. 427-428, cet. III Darul Rayah 1409H, lihat Ahkamul Janaiz oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal 213-216, cet. Darul Ma’arif 1424H]

[Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada Kedua Orang Tua oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, terbitan Darul Qolam - Jakarta]


Sumber : http://almanhaj.or.id/in

Kedudukan Perempuan Menurut Ajaran Islam

Ditulis oleh : Buya Mas’oed Abidin



PENDAHULUAN :



Perjalanan Perempuan :

 Perempuan sering dipanggil dengan ‘wanita’ (bhs.Sans), berarti lawan dari jenis laki-laki, juga diartikan perempuan (lihat :KUBI).

 Ada pula yang memanggil wanita dengan sebutan perempuan.’ (dari bahasa kawi,), “empu” berarti pemimpin (raja), orang pilihan, ahli, yang pandai, pintar dengan segala sifat keutamaan (KUBI)yang lain. Bila istilah ini yang lebih mendekati kebenaran, saya lebih cen­derung memakai kata perempuan selain wanita. Karena di dalamnya tergambar banyak peran.

Di masa jahiliyah telah terjadi pelecehan gender, terbukti dengan kelahirannya di sambut kematian. Keberadaannya pada zaman jahiliyah sangat tidak diterima, ada paham bahwa wanita pembawa aib keluarga. Jabang-jabang bayi itu mesti dibunuh, begitu kesaksian Kitab suci tentang perangai orang-orang jahiliyah (lihat QS.16,an-Nahl :57-60). Hal yang sama juga didapati dimasa Fir’aun, perlakuan terhadap anak lelaki yang di lahirkan kaum Musa (keluarga ‘Imran) mesti dibunuh (mirip rasilalisme, atau ethnic cleansing).

Alquran menyebut perempuan dengan Annisa’ atau Ummahat, artinya sama dengan ibu, saya artikan dengan “Ikutan Bagi Umat.” Annisa’ adalah tiang suatu negeri . Nabi saw menyebutkan, dunia ini indah dengan berbagai perhiasan (mata’un), namun perhiasan paling indah adalah isteri‑isteri yang saleh (yang dapat diartikan dengan perempuan atau ibu yang tetap pada perannya dan konsekwen dengan citranya) (Al Hadits). Tafsir Islam tentang kedudukan perempuan ini menjadi konsep utama yang mesti diyakini seorang Muslim.

Sejak dua millenium berlalu Alquranul Karim telah menetapkan perempuan pada derajat yang sama dengan jenis laki‑laki dengan penamaan azwajan atau pasangan hidup (lihat Q.S.16:72, 30:21, 42:11). Posisi ini jauh berbeda dengan masa sebelumnya, bahkan di daerah yang belum tersentuh konsep amalan ini, masih ada pertanyaan apakah makhluk perempuan tergolong jenis manusia yang punya hak dan kewajiban yang sama dengan laki‑laki? Atau hanya sekedar benda yang boleh dipindah‑tangankan sewaktu‑waktu atau untuk diperjual‑belikan sebagai komoditi budak yang menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya?

Kata woman dalam bahasa Inggris berasal dari “womb man” samalah artinya dengan manusia berkantong, sebuah pemahaman klasik tentang makhluk setengah manusia yang mempunyai kantong dan tugasnya menjadi tempat tumbuh calon manusia. Ah “dia” kan hanya womb man atau manusia kantong (“manusia” yang hanya kantong tempat manusia).


Tetapi di dalam budaya Minangkabau yang kemudian berkembang menjadi “adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah” menempatkan wanita pada posisi ‘orang rumah’, “induak bareh”, “amai paja”, dan “pemimpin” di masyarakatnya dengan sebutan “bundo kandung”, sebenarnya tersirat padanya kekokohan kedudukan perempuan Minangkabau pada posisi sentral. Di dalam budaya Minangkabau perempuan menjadi pemilik seluruh kekayaan, rumah, anak, suku bahkan kaumnya.

Namun, laki-laki dalam oposisi-biner perannya menjadi pelindung, pemelihara dan penjaga harta untuk ‘perempuan’-nya dan ‘anak turunan’-nya.

Maka generasi Minangkabau yang dilahirkan senantiasa bernasab ayahnya (laki-laki) dan bersuku ibunya (perempuan), suatu persenyawaan budaya yang sangat indah.





Hak Asasi Perempuan

Hak asasi perempuan yang gencar diper­juangkan hingga hari ini, di dalam konsep Islam sudah diperlakukan sangat sempurna sejak 15 abad lalu, kendatipun dizaman maju ini masih terdapat beberapa kawasan atau negeri yang berpandangan ragu‑ragu mengakui perempuan.

Agama Islam menempatkan perempuan (ibu) menjadi mitra setara (partisipatif) bagi jenis laki‑laki. Kedudukan lelaki adalah pelindung bagi wanita (qawwamuuna ‘alan‑nisaa’), karena secara lahiriyah dan bathiniyah (fisik dan mental) lelaki memiliki kelebihan kekuatan badan, kesehatan fikiran, keluasaan penalaran, kemampuan ekonomi, kecerdasan pikiran, ketabahan, kesigapan dan kelebihan anugerah (QS. An Nisa’ 34). Wanita di tuntut menjadi ‑‑ mar’ah shalihah (=perempuan yang shaleh, yang tidak hanya sekedar hangat /warm) tapi mampu menjaga diri, memelihara kehormatan dan kepatuhan (qanitaat) taat kepada Allah, dan hafidzaatun lil ghaibi bimaa hafidzallahu (= memelihara kesucian faraj di pembelakangan pasangannya), karena Allah telah memuliakan mereka dengan faraj itu. Islam menempatkan perempuan pada derajat mulia. Dalam posisi ini, tiada suatu keindahan yang bisa melebihi perhiasan / penampilan “indahnya wanita‑wanita shaleh” (Al Hadist). Menurut kodratnya, wanita memiliki peran ganda, sebagai penyejuk hati dan pendidik utama. Kondisi ini menyebabkan sorga terhampar dibawah telapak kaki wanita (ibu). Didalam naungan konsep Islam, para wanita memiliki kepribadian sempurna, pergaulan ma’ruf dan ihsan, kasih sayang dan cinta, kelembutan dan perlindungan, kehormatan dalam perpaduan hak dan kewajiban. Dalam konteks Islam ini, sesungguhnya emansipasi tidak dapat diartikan perjuangan persamaan derajat, karena pada kedua jenis jender ini sudah terdapat kesetaraan hak yang wajar. Tidak melebihi dan tidak melewati kodrat fitrahnya masing-masing. Sesunguhnya yang diperlukan adalah pemahaman dan pengamalan bulat tentang peran perempuan sebagai mitra, yang saling terkait, saling membutuhkan, dan terjauh dari eksploatasi. Konsep pemahaman azwaajan itu mengandung makna pasangan dengan posisi kesetaraan. Dapat dipahami sebenarnya pengunaan kata pasangan (azwajan) apabila dikaitkan dengan pemahaman bahwa tidak punya arti sesuatu kalau pasangannya tidak ada dan tidak jelas eksistensi sesuatu kalau tidak ada yang setara di sampingnya. “Pasangan”, mungkin tidak ada kata yang lebih tepat dari azwajan itu.

Di belahan dunia lainnya (mungkin di barat dan bisa juga di timur), memang ada gejala kecenderungan penguasaan hak‑hak perempuan, bahkan paling akhir adalah hi­langnya wewenang “ibu” dalam rumah tangga sebagai salah satu unit inti dalam keluarga besar (extended family).



a). Secara moral, perempuan punya hak utuh menjadi IBU, adalah Ikutan Bagi Umat. Masyarakat yang baik lahir dari Ibu yang baik. Dalam hubungan sosial dapat dirasakan bahwa kaum Ibu pemelihara tetangga, dan perekat silaturrahim.



b). Di dalam Ajaran Islam, penghormatan kepada Ibu menempati urutan kedua sesudah iman kepada Allah. Bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Ibu, diwasiatkan sejalan untuk seluruh manusia. Penghormatan kepada Ibu (kedua orang tua), merupakan disiplin hidup yang tak boleh diabaikan. Disiplin ini tidak terbatas kepada adanya perbedaan dari keyakinan yang di anut. Bahkan, dalam hubungan pergaulan duniawi sangat ditekankan harus dipelihara jalinan yang baik (ihsan) (lihat QS. 31, Luqman : 14-15).

Sistematika Alquran didalam universalitas (syumuliyah) mampu menjawab setiap tantangan zaman (QS. Al Baqarah, 2 dan 23). Maka, yang mampu menerima/menjalankan petunjuk Alquran tentulah yang bertaqwa (memelihara diri) juga. Karena itu, tidak ada keraguan didalam Alquran untuk manusia menjiwai hidayah Islam. Karena Allahul Khaliqul ‘alam telah menciptakan alam semesta dengan sempurna, tidak ditemui di dalamnya kesiasiaan (QS. 3, Ali ‘Imran, ayat 191), diaturnya dengan satu aturan lurus sesuai fithrah (kejadian) yang tetap (QS. 30, Ar Rum, ayat 30) dalam satu perangkat natuur‑wet undang‑undang alami, atau sunnatullah dan tidak berjalan sendiri‑sendiri, agar satu sama lain tidak berbenturan. Begitulah kandungan nilai‑nilai pendidikan terikat kokoh oleh kasih dan sayang, karena hakekat semua ini datang dan terjadi karena Rahman dan RahimNya serta akan berakhir dengan menghadapNya. Kewajiban asasi setiap insan menjaga diri dan keluarga dari bencana neraka (QS. At Tahrim :6) dengan memakaikan hidayah Alquran.

 c). Di dalam alih generasi, maka perempuan atau ibu menjadi pembentuk generasi berdisiplin dan memiliki sikap mensyukuri segala nikmat Allah. Dari rahim dalam Ibu dilahirkan manusia yang bersih (menurut fithrah, beragama tauhid). Maka, pembinaan sektor keyakinan (agama) dan kebiasaan hidup (adat istiadat, budaya), akan menjadi faktor terpenting dan menentukan didalam membantu dan meraih keberhasilan pendidikan anak (generasi), berdasar akhlak Islami. Makhluk ‑‑ terutama manusia ‑‑ dengan keyakinan (haqqul yaqin) tentang Khaliq (Allah) dan makhluk (alam mayapada) ini, akan tumbuh menjadi pribadi kokoh (exist) dengan karakter teguh (istiqamah, konsisten) dan tegar (shabar, optimis) dalam menempuh hidup. Rohaninya (rasa, fikiran, dan kemauan) dibimbing keyakinan agama (hidayah iman). Jasmaninya (gerak, amal perbuatan) terbina oleh aturan‑aturan (syari’at Kitabullah dan Sunnah Rasulullah). Begitu perilaku kehidupan menurut mabda’ (konsep) Alquran, bahwa makhluk diciptakan dalam rangka pengabdian kepada Khaliq (QS. 51, Adz Dzariyaat, ayat 56). Maka datangnya risalah Rasulullah SAW memberi ingat manusia agar tidak terperangkap kebodohan dan kelalaian sepanjang masa. Manusia adalah makhluk pelupa (Al Hadist).

 d). Di dalam konsep Islam, “di bawah telapak kakinya – perempuan, ibu — terbentang jalan kepada keselamatan (Sorga). Kebahagiaan menanti setiap insan yang berhasil meniti jalan keselamatan yang di ajarkan perempuan (ibu) dengan baik, penuh kepatuhan dan rasa hormat yang tinggi.

Dari dalam lubuk hati perempuan (ibu) yang tulus dan dengan tangannya yang lembut terampil dicetak generasi bertauhid berwatak taqwa, khusyuk (telaten) dalam berkarya (amal) dan kaya dengan rasa malu, berkarakter manusiawi yang akan menjadi inti masyarakat yang hidup dengan tamaddun (budaya). Manusia hidup berbudaya.

Keyakinan kepada satu norma agama dari sudut Islam mesti seiring dengan pokok keyakinan Alquran yang mendiskripsikan agama disisi Allah (QS. Ali ‘Imran, 19) yang kamal, lengkap dan di redhai (QS. Al Maidah, 3) sehingga selain daripadanya tidak diperkenankan dan lebih jauh di dunia dan akhirat merugi (lihat pula QS. Ali ‘Imran, 85). Islam agama wahyu. Membimbing manusia kepada hidayah Islam (QS. Asy Syu’ara, 13), maka kehadiran Nabi Muhammad SAW seakan sebuah bata terakhir dari bangunan indah yang disusun rasul terdahulu. Andaikata Alquran tidak ada maka bangunan indah itu tak kunjung selesai (Al Hadist). Penyempurnaan itu adalah dengan hidayah Iman. Alquran mengajarkan agama yang haq (QS. Al Fath, 28). Konsep tersebut membekali umat Muslim satu toleransi tinggi, tidak boleh memaksakan keyakinannya kepada orang lain yang masih belum mau menerima kebenaran Islam (QS. Al Baqarah, 256), dan diperintah berdada‑lapang menerima kenyataan adanya fanatisme pada ajaran paham turun temurun (QS. Al Kafiruun,6). Tegasnya, seorang Muslim wajib menda’wahkan Islam, menerapkan amar ma’ruf dan nahi munkar (QS. Ali ‘Imran,104), dimulai dari diri sendiri, untuk terhindar dari celaan besar karena suruhan (lihat QS. Al Baqarah, 44 dan QS. Ash‑Shaf, 3). Amar ma’ruf nahi munkar adalah tiang kemashlahatan hidup umat manusia, di dasari dengan Iman billah (QS. Ali ‘Imran, 110) sehingga tercipta satu bangunan umat yang berkualitas (khaira ummah).

 Posisi Perempuan Pendidik Utama

Alquran menempatkan perempuan pada posisi azwajan (=pasangan, mitra sejajar/setara, lihat QS.16:72), menjadi factor penentu menciptakan sakinah (kebahagiaan), mewujudkan rahmah, melalui mawaddah kasih sayang (QS.30:21). Citra perempuan sempurna pada posisi sentral IBU (Ikutan Bagi Umat), unit inti dalam keluarga besar (di Minangkabau disebut bundo kanduang), maka perempuan adalah “tiang negeri” (al Hadist). Penghormatan termulia didapati pada ungkapan, “sorga terletak di bawah telapak kaki ibu” (al Hadist).

 Dalam perkembangan masa mengikuti gerak globalisasi terjadi perubahan cuaca budaya yang seringkali melahirkan ketimpangan dan kepincangan melebar oleh tidak adanya keseimbangan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan yang sangat menyolok didalam fasilitas, pendidikan, lapangan kerja, hiburan, penyiaran mass‑media, antara kota dan kampung. Terjadinya mobilitas terpaksa pada akhirnya mengganggu pertumbuhan masyarakat (social growth). Perpindahan penduduk secara besar‑besaran ke kota menjadi penyakit menular di tengah‑tengah kemajuan negeri yang sedang berkembang. Pergesekan keras pada tuntutan ekono­mi mengumpulkan materi telah menyita perhatian utama seorang wanita tidak mampu mengangkat wajah jika tidak memiliki pekerjaan di luar rumah. Perempuan sekar­ang tidak mesti bergelimang di dapur, sumur dan kasur, tetapi didorong keluar dari rotasi ini, dan mesti masuk ke dalam lingkaran kantor, mandor dan kontraktor. Kondisi ini tidak jarang ikut menyum­bang lahirnya “X Generation”, apabila kearifan dan keseimbangan peranan memelihara budaya dan generasi tercerabut pula.

 Generasi berbudaya memiliki prinsip yang teguh, elastis dan toleran bergaul, lemah lembut bertutur kata, tegas dan keras melawan kejahatan, kokoh menghadapi setiap percabaran budaya dan tegar menghadapi percaturan kehidupan dunia. Generasi yang siap menghadapi pergolakan dan pertarungan budaya kesejagatan (global), hanyalah yang mampu menghindari teman buruk, sanggup membuat lingkungan sehat serta bijak menata pergaulan baik, penuh kenyamanan, tahu diri, hemat, dan tidak malas. Sesuai pesan Rasulullah SAW;”Jauhilah hidup ber-senang-senang (foya-foya), karena hamba-hamba Allah bukanlah orang yang hidup bermewah-mewah (malas dan lalai)” (HR.Ahmad). Generasi yang memiliki kemampuan tinggi menghadapi setiap perubahan dalam upaya mewujudkan kebaikan tanpa harus mengabaikan nilai-nilai moral dan tatanan pergaulan. Maka, kedua orang tua wajib melakukan pengawasan melekat terhadap anak-anaknya sepanjang masa. Terutama terhadap tiga prilaku tercela (buruk), yaitu dusta (bohong), mencuri dan mencela (caci maki). Sesuai sabda Rasulullah SAW; “Jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada kejahatan, dan kejahatan membawa kepada neraka” (Hadist Shahih).

 Peran Perempuan sebagai Ibu adalah inti di tengah rumah tangga dan masyarakat (negara). Ibu merupakan guru pertama dalam perkataan, pergaulan dan penularan tauladan cinta kasih terhadap anak-anaknya. Kehadiran manusia kepermukaan bumi melalui satu legalitas yang disebut “keluarga”. Keluarga di bangun oleh insan berbeda jenis tapi setaraf dalam martabat ‑‑ martabat kemanusiaan ‑‑. Pembentukan satu keluarga di dalam Islam di mulai dengan satu “contract sosial”, di sebut “‘aqad nikah“, di awali dengan kesediaan dua insan berlain jenis mengikat diri dalam kehidupan yang dikenal sebagai “mu’asyarah bil ma’ruf” atau hidup dengan ikatan hak‑hak dan penunaian kewajiban‑kewajiban secara utuh dan optimal. Di mulai dengan timbang terima dari generasi pendahulu (orang tua, sebagai wali nasab) kepada generasi penerus (anak dan menantu), karena itu aqad nikah adalah ritual dan sakral. Anak generasi mestinya dipahamkan menjadi amanah Allah, yang tumbuh dan belajar melalui contoh dan permainan dari tengah lingkungannya. Melalui pendidikan keteladanan. Teladan yang baik menjadi landasan paling asas untuk membentuk watak generasi.

 Perempuan Minangkabau Profil Perempuan Mandiri

 Dalam keadaan seperti itu, kaum perempuan harus memaksimalkan perannya menjadi pendidik di tengah bangsa dan menampilkan citra perempuan mandiri karena berlakunya secara pasti simbol-simbol perbedaan jenis. Perbedaan kedudukan perempuan itu, memastikan berlakunya terpenuhinya hak dan terlaksananya kewajiban. “Pendidikan formal yang dapat membuat wanita sejajar dengan laki‑laki berpeluang menjadikan wanita kehilangan jati dirinya sebagai wanita. Secara tidak sadar wanita yang terpelajar itu menjadi lebih maskulin daripada laki‑laki. Ujung dari proses itu adalah ancaman kehidupan rumah tangganya”, kata Hani’ah. Selanjutnya, “Sifat feminim yang merupakan sumber kasih sayang, kelembutan, keindahan, dan sumber cahaya ilahi mempunyai potensi untuk menyerap dan mengubah kekuatan kasar menjadi sensitivitas, rasionalitas menjadi intuisi, dan dorongan seksual menjadi spir­itualitas sehingga memiliki daya tahan terhadap kesakitan, pen­deritaan dan kegagalan.”

 Sebenarnya tidak hanya ajaran Agama Islam yang mengungkapkan secara jelas peran dan citra perempuan itu. Para penulis sastera juga mengungkapkan peran perempuan Melayu (Timur) dengan pendir­ian yang kokoh, seperti terungkapkan dalam Syair Siti Zubaidah Perang China ; “Daripada masuk agama itu, baiklah mati supaya tentu, menyembah berhala bertuhankan batu, kafir laknat agama tak tentu.”

 Perempuan Melayu dengan sifat‑sifat mulia diantaranya lembut hatinya, penyabar, penyayang kepada sesama, keras dalam mempertahankan harga diri, tegas, teguh dan kuat iman dalam melaksanakan suruhan Allah, pendamai, suka memaafkan dan mampu menjadi pemimpin masyarakatnya. Wanita Melayu juga memper­gunakan akal di dalam berbuat dan bertindak, bahkan terkadang terlalu keras dan berani, seperti ditunjukkan dalam syair Siti Zubaidah, kata H. Ahmad Samin Siregar.

 Kepemilikan Perempuan menurut Islam

 Menjadi pemilik dari apa yang dimiliki pasangannya.

(1). Hak kepribadian

 (a). Dipergauli dengan ma’ruf (QS.An‑Nisa’4),

(b). Dinafkahi menurut kelapangan dan kemampuan (QS. At‑Thalaq, 7),

(c). Dijaga rahasia yang amat karakteristik dari kepribadian perempuan, dalam rumah tangga istri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian istri (QS. Al Baqarah, 187), (d). Menghormati nasab yang diterima dari bapaknya,

(e). Perempuan mempunyai hak perlindungan dari pasangannya.

 (2). Hak kepemilikan

 (a). Lelaki tidak boleh menguasai harta istri, karena perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan keluarganya (QS An Nisa’ 7),

(b). Kewajiban lelaki (suami) menyerahkan mahar kepada istri dengan kerelaan dari pihak perempuan (nihlah) (QS. An Nisa’ 4), dan mahar tidak boleh diambil lagi, tidak boleh dirampas oleh keluarga (lihat Tafsirul Khazin, I : 477), artinya apa yang sudah diberikan kepada perempuannya secara ikhlas (nihlah) tidak boleh dirampas kembali.

(c). Haram mengeksploitasi perempuan untuk berbuat serong/pelacuran (QS. An Nuur, 33), (d). tidak boleh menyulitkan perempuan,

(e). kewajiban lelaki memberikan hak‑hak perempuan secara penuh (memberi makan, pakaian) menurut kemampuan, tidak boleh memukul wajahnya, tidak boleh mencelanya, tidak boleh memisahkan dari tempat tidurnya kecuali dalam rumah sendiri (HR. Abu Daud).

 (3). Hak kewenangan mengatur sirkulasi ekonomi rumah tangga

 “Jika seorang isteri memberikan infaq dari makanan rumahnya dengan tidak menimbulkan kerusakan, dia akan mendapatkan pahala dari infaknya, sedangkan suaminya juga mendapatkan pahala atas usahanya, dan bagi penyimpan juga mendapatkan pahala. Sebahagian mereka tidak mengurangi bahagian yang lainnya (HR. Muslim). Dengan demikian seorang wanita (istri) dapat membelanjakan harta suaminya dengan tidak berlebihan, dan dalam hal ini suami mendapatkan pahala dari Allah.

Karena itulah Rasulullah SAW bersabda; “Apabila seorang isteri melaksanakan shalat lima kali (waktu), shaum (Ramadhan) satu bulan penuh, memelihara kemaluan (farajnya), dan mentaati suaminya, akan dikatakan kepadanya “UDKHULIL JANNATA MIN AYYIL‑ABWAAB” artinya “Masuklah kamu ke dalam syorga dari segala pintu” (HR. Ahmad).

Perempuan mempunyai kewajiban menjaga kepemilikan dibelakang pasangannya. Dan semuanya terlihat dalam hukum perkawinan menurut Islam. Dari pandangan agama Islam, bisa disimpulkan bahwa yang tidak mau mengindahkan hak-hak perempuan, sebenarnya adalah mereka yang tidak beriman atau lebih halus lagi, kurang mengamalkan ajaran agama Islam.

Di Minangkabau lebih jauh lagi, dalam hal pusako tinggi, sesuai hukum adat dikuasai oleh lini materilineal, hukum garis keibuan. Sungguhpun ada ditemui kerancuan dalam pelaksanaannya. Bahwa gender lelaki dari garis ibu menjadi penguasa dari harta pusaka, baik dalam penyerahan kepada pihak lain, menjualnya, menggadainya, tanpa mengindahkan hak-hak kaum perempuan. Kenapa ini terjadi. Jawabannya terserah kepada kepatuhan orang beradat. Sebenar hakikat dari adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah itu, adalah aplikatif, bukan simbolis.



Padang, Juli 2001.



Pada masa dahulu memang sangat banyak penulisan cerita (dongeng) tentang wanita yang melahirkan anggapan bahwa perempuan hanya seje­nis komoditi penggembira, penghibur, teman bercanda, pengisi harem, peramaikan istana dan pesta, sehingga peran perempuan disepelekan seakan segelas air pelepas dahaga. Akan tetapi antara lain pemimpin, pandai, pintar, dan memiliki segala sifat keutamaan rahim, penuh kasih sayang, makhluk pili­han, pendamping jenis kelamin lain (laki‑laki).

Bila Annisa’‑nya baik, baiklah negeri itu, dan bila Annisa’‑nya rusak, celakalah negeri itu (Al Hadits). Sorga di bawah telapak kaki ibu (Umma­hat). Kaidah Alqurani menyebutkan, Nisa’‑nisa’ kamu adalah perladangan (persemaian) untukmu, kamupun (para lelaki) menjadi benih bagi Nisa’‑nisa’ kamu. Kamu dapat mendatan­gi ladang‑ladangmu darimana (kapan saja). Karena itu kamu berkew­ajiban menjaga anfus (diri, eksistensi dan identitas) sesuai perintah Qaddimu li anfusikum, dengan selalu bertaqwa kepada Allah (Q.S.2:23).

Ibu (an-Nisak) adalah tiang negeri” (al Hadist). Jika kaum Ibu dalam suatu negeri (bangsa) berkelakuan baik (shalihah), niscaya akan sejahtera negeri itu. Sebaliknya, bila kaum Ibu disuatu negeri berperangai buruk (fasad) akibatnya negeri itu akan binasa seluruhnya. Selain itu, banyak hadist Nabi menyatakan pentingnya pemeliharaan hubungan bertetangga, menanamkan sikap peduli, berprilaku mulia, solidaritas tinggi dalam kehidupan keliling.

Diantaranya sabda SAW; “Demi Allah, dia tidak beriman”, “Siapakah dia wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu, orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatan-kejahatannya”. (Hadist diriwayatkan Asy-Syaikhan). Hadist lainnya; “Tidaklah beriman kepadaku orang yang perutnya kenyang, sedangkan tetangganya (dibiarkan) kelaparan disampingnya, sementara dia juga mengetahui (keadaan)nya” (HR.Ath-Thabarani dan Al Bazzar). Penekanan pentingnya pendidikan akhlak Islam, “Satu bangsa akan tegak kokoh dengan akhlak (moralitas budaya dan ajaran agama yang benar)”. Tata krama pergaulan dimulai dari penghormatan di rumah tangga dan dikembangkan kelingkungan tetangga dan ketengah pergaulan warga masyarakat (bangsa), sesuai QS.41, Fush-shilat, ayat 34.



Rasulullah SAW menyebutkan bahwa; “Sorga terletak dibawah telapak kaki Ibu”(al Hadist). Sahabat Abu Hurairah RA., meriwayatkan ada seseorang bertanya kepada Rasulullah; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk aku pergauli dengan cara yang baik?”. Beliau menjawab, “Ibumu”. (sampai tiga kali), baru terakhir Beliau menjawab, “Bapakmu”. (HR.Asy-Syaikhan). Hadist lainnya ditemui pula; Shahabat Abdullah Ibn ‘Umar menceritakan, “Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya”. (HR.Asy-Syaikhan). Disiplin tumbuh melalui pendidikan akhlak, teladan paling ideal dimata anak (generasi), Menanamkan ajaran agama yang benar (syari’at). Jangan berbuat kedurhakaan. Memperkenalkan hari akhirat, sebagai tempat kembali terakhir. Dalam rangka berbakti kepada dua orang tua (birrul walidaini) diajarkan supaya jangan berkata keras. Harus bergaul dengan lemah lembut, dan menyimak perintah kedua orang tua dengan cermat. Jangan bermuka masam (cemberut) kepada keduanya, tidak memotong perkataan keduanya, serta mengajarkan dialog (mujadalah) dengan cara baik (ihsan). Bimbingan Kitabullah menyebutkan dengan sangat jelas sekali. (QS.17, al-Israk; ayat 234-24). Dalam wahyu lainnya, (QS.46, al Ahqaaf; ayat 15-16).

Generasi yang menolak kebenaran (al-haq) dari Allah, akan berkembang menjadi generasi permissif (berbuat sekehendak hati) dan menjadi mangsa dari perilaku anarkisme dan hedonisme sepanjang masa. Inilah generasi yang lemah (loss generation), yang tercerabut dari akar budaya dan agama. Allah SWT memperingatkan (QS: 46, al-Ahqaaf, ayat 17-18). Maka birrul walidaini (berbakti kepada dua orang tua), merupakan pelajaran dasar satu generasi, yang harus di turunkan turun temurun. Nabi Muhammad SAW, bersabda; “Berbaktilah kepada bapak-bapak (orang tua) kalian, niscaya anak-anak kalian akan berbakti pula kepada kalian. Dan tahanlah diri kalian (dari hal-hal yang hina), niscaya istri-istri kalian juga akan menahan diri (dari hal-hal yang hina)”.(HR. Ath-Thabarani).

Walaupun tidak jarang terjadi, kalangan liberal seringkali merendahkan atau menolak peran perempuan sebagai ibu di dalam rumah tangga. Melahirkan dan menga­suh anak dilihat sebagai suatu peran yang out of date. Bila seseorang memerlukan anak bisa ditempuh jalan pintas melalui adop­si atau mungkin satu ketika dengan teknologi kloning (?).

Satu generasi yang bertumbuh tanpa aturan, jauh dari moralitas, berkecendrungan meninggalkan tamaddun budayanya. Tercermin pada perbuatan suka bolos sekolah, memadat, menenggak minuman keras, pergaulan bebas, morfinis, dan perbuatan tak berakhlak. “X”, mereka hilang dari akar budaya masyarakat yang melahirkannya. Disinilah pentingnya peran ibu. Semestinya para perempuan (ibu) yang memelihara perannya sebagai ibu berhak mendapatkan “medali” sebagai pengatur rumahtangga dan ibu pendidik bangsa. Inilah darma ibu yang sesungguhnya, yang sebenar-benar darma.



Anak-anaknya (generasi pelanjutnya) senantiasa akan berkembang menyerupai ibu dan bapaknya. Peran pendidikan amat menentukan, karena pendidikan adalah teladan paling ideal dimata anak (lihat Nashih ‘Ulwan, dalam Tarbiyatul Aulaad). Jika ibu menegakkan hukum-hukum Allah, begitu pula generasi yang di lahirkannya. Urgensi pelatihan ibadah untuk anak sedari kecil dengan membiasakan mengerjakan shalat dan ibadah (puasa, shadaqah, mendatangi masjid, menghafal Alquran) akan menjadi alat bantu utama melatih disiplin anak dari dini.

Sabda Rasulullah SAW. membimbingkan; “Suruhlah anak-anak kamu mengerjakan shalat, selagi mereka berumur tujuh tahun, dan pukulllah mereka (dengan tidak mencederai) karena meninggalkan shalat ini, sedang mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka” (HR.Abu Daud dan Al Hakim).



(Hani’ah, “Wanita Karir dalam Karya Sastra: Ada Apa Dengan Mereka?”, makalah Munas IV dan Pertemuan Ilmiah Nasional VIII, HISKI 12‑14 Desember 1997 di Padang).

(Syair Siti Zubaidah Perang China, Edisi Abdul Muthalib Abdul Ghani, hal. 230).
Ibid. Pendapatnya diketengahkan pada Munas PIN VIII, HISKI 12-14 Desember 1997 di Padang.

Sumber : http://bundokanduang.wordpress.com

Beberapa Contoh Aturan Islam Di Bidang Pergaulan Hidup Sosial Masyarakat*)

Naluri tertarik kepada lawan jenis (mailul jinsi) dikaruniakan Allah pada laki-laki dan perempuan dengan tujuan melestarikan keturunan manusia. Allah yang menciptakan manusia sehingga Allah pulalah yang paling tahu persis cara yang tepat dan yang tidak menimbulkan madlorot buat manusia dalam memenuhi kebutuhan naluri tersebut, yaitu lewat pernikahan. Pemenuhan kebutuhan naluri sebelum menikah seperti pacaran, cari perhatian lawan jenis dll tidak dibolehkan Allah. Dan Allah telah memberikan tuntunan seperangkat aturan interaksi lk & pr yang bisa menjaga agar seseorang tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai hamba Allah sekaligus dapat mengendalikan hawa nafsunya sampai jenjang pernikahan. Aturan Islam tersebut juga dapat mencegah dan menyelesaikan berbagai permasalahan seperti onani, pelecehan dan kejahatan seksual, pergaulan bebas, AIDS, perselingkuhan dan sebagainya.

A. Aturan Allah yang ditetapkan kepada masing-masing individu

1. Wajib mempunyai sifat Taqwa (takut kepada Allah dengan melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya), wajib mempunyai sifat ‘iffah (menjaga diri dan berhati-hati terhadap segala hal yang bisa mendekatkan diri terhadap larangan Allah).
2. Wajib bagi pr menutup aurat & berjilbab dihadapan lk non muhrim (seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan QS 24:31, 33:59, Al-Hadist), dihadapan muhrim & pr muslim maupun non muslim (lutut ke atas sampai diatas payudara). Yang termasuk muhrim (QS 4 :22-23, Al-Hadist).
3. Haram bagi pr bertabarruj di hadapan non muhrim (bertingkah laku dan berdandan yang sampai membuat pandangan lk tertuju kepadanya misal berjalan & bersuara lenggak-lenggok, bermake-up tebal, berparfum sampai tercium lk dll).
4. Wajib bagi lk menutup aurat dihadapan lk dan pr non muhrim (antara pusar sampai lutut)
5. Wajib pr & lk menundukkan pandangan terhadap segala sesuatu yang haram dilihat misal aurat dan ketika pandangan sudah disertai syahwat sekalipun melihat sesuatu yang mubah seperti wajah seseorang, nonton adegan tertentu di TV (dikecualikan bagi suami untuk isteri dan sebaliknya) QS 24:30-31, Al-Hadist.
6. Haram menyanyikan lagu dan bermain musik yang bertemakan cinta / yang merangsang syahwat & haram mendengarkannya secara langsung kecuali bagi suami untuk isteri dan sebaliknya (Al-Hadist)
7. Haram berada di tempat-tempat maksiyat seperti diskotek, panggung hiburan, dll.
8. Wajib meminta ijin dulu sebelum masuk rumah orang lain kecuali bagi anak yang belum baligh dan pembantu (QS 24:27-29,58).
9. QS 24:58, Pada 3 waktu khusus (sebelum solat subuh, menjelang solat dhuhur, sesudah solat isya’ wajib bagi semua penghuni rumah termasuk anak yang belum baligh dan pembantu meminta ijin dulu apabila dari luar rumah akan masuk rumah atau dari dalam rumah akan masuk kamar penghuni lain.
10. Sangat dianjurkan bersegera menikah terutama bagi yang sudah siap memberi nafkah dan bagi yang belum siap diwajibkan bersifat ‘iffah & sunnah berpuasa. Wajib menikah bagi yang tidak bisa menahan diri dari seksual walaupun sudah diusahakan dengan berpuasa.
11. Bagi pr apabila bepergian pada jarak tempuh lebih dari 24 jam wajib disertai muhrim atau jamaah pr (lebih dari 3 orang pr) (Al-hadist).

B. Aturan Allah ketika individu-individu berinteraksi

NB. Tempat khusus : tempat yang membutuhkan izin untuk memasukinya karena pada tempat tersebut pr bebas melakukan aktivitasnya tanpa kerudung dan jilbab seperti rumah pribadi, mobil pribadi dll. Kebalikannya disebut tempat umum seperti ruang kuliah, ruang kantor, taman dll.
1. Interaksi pr & lk hanya diperbolehkan untuk keperluan yang memang membutuhkan bantuan lawan jenis (hajat syar’i) seperti jual beli, belajar mengajar. Yang tidak dibolehkan seperti makan-makan, bercanda, sekedar ngobrol yang sebenarnya tidak harus dengan lawan jenis. Keperluan yang sebenarnya tidak selalu membutuhkan lawan jenis tapi diijinkan oleh Allah hanya ada dua yaitu saling mengunjungi dan keakraban dengan muhrim serta kerabat, menghadiri undangan makan-makan dari lawan jenis (QS 24:61) dengan syarat tuan rumah pengundang disertai muhrimnya.
2. Berkumpul dan berinteraksi dengan lawan jenis di tempat khusus hanya bisa dilakukan apabila tuan rumahnya atau yang punya mobil pribadi disertai muhrimnya sebagai contoh tamu pr ingin menemui tuan rumah lk maka bisa ditemui di dalam rumah apabila muhrim perempuannya ada di rumah seperti ibu, saudara pr, keponakan pr, dll. Apabila ternyata muhrimnya tidak ada maka harus ditemui di luar rumah.
3. Haram berkhalwat dengan lawan jenis (Al-Hadist) :

* Haram hanya berdua dengan lawan jenis di tempat khusus termasuk dengan pembantu, kerabat bukan muhrim (saudara ipar, saudara sepupu dll) baik bermaksud maupun tidak bermaksud menyendiri berduaan.

* Haram berduaan bersama lawan jenis sekalipun ditempat umum seperti taman, kantin dll dengan catatan memang bermaksud menyendiri berduaan.
4. Pemisahan tempat lk & pr kanan kiri atau depan belakang untuk aktifitas yang memang asalnya memungkinkan dipisah seperti sekolah, ngaji, sholat dll.
C. Aturan yang harus dilaksanakan oleh Negara
1. Menerapkan sistem pendidikan yang Islami sehingga dapat mencetak muslim yang bertaqwa.
2. Melarang segala hal yang dapat merangsang syahwat baik berupa pertunjukan musik dan lagu tema cinta maupun tayangan di TV, radio, surat kabar dll dan memberikan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
3. Melakukan teguran dan menerapkan sanksi hukuman bagi yang berkhalwat, pacaran, tidak menutup aurat dan tidak berjilbab, bertabarruj dll.
4. Menerapkan sangsi rajam (dilempari batu sampai mati) bagi pezina yang sudah menikah dan jilid 100 kali bagi pezina yang belum menikah.
5. Melarang berdirinya tempat-tempat maksiyat seperti bioskop, diskotik, motel dll dan menghukum yang melanggarnya.
6. Mengatur pemisahan tempat lk & pr untuk aktivitas yang memang asalnya memungkinkan dipisah seperti sekolahan, ruang kuliah dll.

1)(Disarikan dari Kitab Nidzomul Ijtima’i karangan Mujtahid Imam Taqyuddin An Nabhani & buku Seni dalam Pandangan Islam oleh Abdurrahman Al Baghdadi)


Disebarkan oleh : 
Yayasan Nabawiyyah Rosyidah Islamiyyah  Serua, Ciputat, Tangerang, Banten, Wilayah INDONESIA.

Sumber : http://indonesia.faithfreedom.org/

GUNUNG BERAPI Bromo Kembali Meletus, Warga Sempat Panik

Foto : Google
PROBOLINGGO (Suara Karya): Gunung Bromo di Probolinggo, Jawa Timur, kembali meletus disertai suara gemuruh yang keras pada Minggu (29/11) sore. Letusan itu sempat membuat sebagian warga di sekitar kaldera gunung tersebut panik, karena mengeluarkan material alam berupa abu vulkanik, kerikil, gas belerang, serta asap hitam yang pekat.
Sebagian warga menyebutkan, suara gemuruh yang keras terdengar hingga radius 3 km. Tidak lama setelah terjadi letusan, turun hujan deras di kawasan kawah Bromo.
Kepala Tim Tanggap Darurat Bromo Gede Suantika menjelaskan, suara gemuruh keras yang dikeluarkan Bromo merupakan proses erupsi yang menunjukkan peningkatan. Dikatakannya, letusan itu lebih besar dibanding yang terjadi Jumat (26/11) dan Sabtu (28/11). "Bromo meletus lagi pada Minggu (28/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Letusannya lebih besar dibanding sebelumnya," ujarnya menegaskan.
Gede Suantika menyebutkan, itu merupakan letusan yang ketiga kalinya sejak status "awas" ditetapkan Jumat (19/11) lalu. Dijelaskannya, letusan itu diawali gempa vulkanik sebanyak 25 kali dan gempa tremur secara terus-menerus dengan amplitudo 25-36 milimeter.
"Tekanan dari letusannya cukup kuat," ujarnya. Dikatakannya, itu terlihat dari kepulan asap sulfur yang keluar. Tekanan asap sulfur yang mengandung gas belerang, abu vulkanik, krikil, serta pasir mencapai ketinggian 700-1.200 meter. Dengan terjadinya letusan itu, dia mengimbau agar warga yang berdekatan dengan gunung tersebut untuk waspada.
Menyusul meletusnya Gunung Bromo, ratusan warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Probolinggo, menggelar doa bersama di sebuah pura desa setempat. Warga berharap gunung tersebut bisa normal kembali. Dipimpin dukun adat ini, warga Suku Tengger tampak sangat khusuk memanjatkan puji-pujian dan doa trisandia. Dengan melakukan doa ini, mereka berharap diberikan keselamatan dan dijauhkan dari bala. "Semoga dengan doa bersama ini, Gunung Bromo tidak lagi meletus dan statusnya segera kembali normal. Warga pun bisa bekerja lagi," ujar Kades Ngadisari Supoyo.
Sebelum terjadinya letusan pada Minggu sore, sejumlah warga Desa Ngadisari terlihat nekat melewati lautan pasir di lereng gunung tersebut. Mereka melintas menggunakan sepeda motor pada siang hari, padahal petugas telah melarangnya. Pasalnya, tempat mereka melintas itu hanya berjarak 1-2 km dari kawah Bromo.
Salah seorang warga, Sri, malah mengatakan, kondisi Bromo seperti itu sudah rutin tiap lima tahun sekali. "Jadi, kami tidak perlu khawatir soal itu," kata Sri. Selain tak khawatir, dia beralasan, melintasi lautan pasir Bromo merupakan jarak terdekat dari desanya menuju Malang, Jawa Timur.
Terkait dengan aktivitas Gunung Bromo, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan sejumlah tempat penampungan warga, yang tinggal berdekatan dengan gunung tersebut. Direktur Perbaikan Darurat BNPB Untung Saroso mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyiapkan sejumlah tempat penampungan guna mengantisipasi dampak terburuk.
"Kami sudah mengantisipasi dengan mendirikan sejumlah tempat penampungan," katanya, usai rapat koordinasi di Cemorolawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhir pekan lalu. Sesuai rencana, tempat penampungan itu akan didirikan di Kecamatan Sukapura dan lapangan Sukapura, yang akan dipasang sembilan buah tenda. (Budi Seno/Ant)
Sumber : http://www.suarakarya-online.com