Keteranga
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

31/12/10

Definisi Seni

Foto: Google
http://burdah25.multiply.com/

Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).

Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14).
Bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.

3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):

A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:

a. Berdasarkan firman Allah:

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)

Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.

Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).

b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].

c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].

d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].

e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].

f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”

B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:

a. Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:

Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].

c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:

Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:

“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].

d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:

“Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].

e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:

“Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].

Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).

Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:

Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).

Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:

Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).

Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).

Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).

3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian

Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)

Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:

Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).

Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.

Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.

Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:

“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].

Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)

Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.

Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.

Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:

“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).

“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).

Hukum Memainkan Alat Musik

Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:

“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).

Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:

“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).

Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.

Hukum Mendengarkan Musik

Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)

Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.

Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.

Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).

Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya

Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.

Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:

Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).

Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:

Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).

Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami

Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):

1. Musisi/Penyanyi.

2. Instrumen (alat musik).

3. Sya’ir dalam bait lagu.

4. Waktu dan Tempat.

Berikut sekilas uraiannya:

Musisi/Penyanyi

a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.

c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.

Instrumen/Alat Musik

Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:

a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.

Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Sya’ir

Berisi:

a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)

b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.

c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.

d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.

e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

Tidak berisi:

a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).

b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.

c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.

d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).

e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

4). Waktu Dan Tempat

a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.

b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).

c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).

d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).

Seni lukis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Seni lukis adalah salah satu cabang dari seni rupa. Dengan dasar pengertian yang sama, seni lukis adalah sebuah pengembangan yang lebih utuh dari menggambar.
Melukis adalah kegiatan mengolah medium dua dimensi atau permukaan dari objek tiga dimensi untuk mendapat kesan tertentu. Medium lukisan bisa berbentuk apa saja, seperti kanvas, kertas, papan, dan bahkan film di dalam fotografi bisa dianggap sebagai media lukisan. Alat yang digunakan juga bisa bermacam-macam, dengan syarat bisa memberikan imaji tertentu kepada media yang digunakan.

Sejarah umum seni lukis

Zaman prasejarah

Secara historis, seni lukis sangat terkait dengan gambar. Peninggalan-peninggalan prasejarah memperlihatkan bahwa sejak ribuan tahun yang lalu, nenek moyang manusia telah mulai membuat gambar pada dinding-dinding gua untuk mencitrakan bagian-bagian penting dari kehidupan. Sebuah lukisan atau gambar bisa dibuat hanya dengan menggunakan materi yang sederhana seperti arang, kapur, atau bahan lainnya. Salah satu teknik terkenal gambar prasejarah yang dilakukan orang-orang gua adalah dengan menempelkan tangan di dinding gua, lalu menyemburnya dengan kunyahan dedaunan atau batu mineral berwarna. Hasilnya adalah jiplakan tangan berwana-warni di dinding-dinding gua yang masih bisa dilihat hingga saat ini. Kemudahan ini memungkinkan gambar (dan selanjutnya lukisan) untuk berkembang lebih cepat daripada cabang seni rupa lain seperti seni patung dan seni keramik.
Seperti gambar, lukisan kebanyakan dibuat di atas bidang datar seperti dinding, lantai, kertas, atau kanvas. Dalam pendidikan seni rupa modern di Indonesia, sifat ini disebut juga dengan dwi-matra (dua dimensi, dimensi datar).
Objek yang sering muncul dalam karya-karya purbakala adalah manusia, binatang, dan objek-objek alam lain seperti pohon, bukit, gunung, sungai, dan laut. Bentuk dari objek yang digambar tidak selalu serupa dengan aslinya. Ini disebut citra dan itu sangat dipengaruhi oleh pemahaman si pelukis terhadap objeknya. Misalnya, gambar seekor banteng dibuat dengan proporsi tanduk yang luar biasa besar dibandingkan dengan ukuran tanduk asli. Pencitraan ini dipengaruhi oleh pemahaman si pelukis yang menganggap tanduk adalah bagian paling mengesankan dari seekor banteng. Karena itu, citra mengenai satu macam objek menjadi berbeda-beda tergantung dari pemahaman budaya masyarakat di daerahnya.
Pada satu titik, ada orang-orang tertentu dalam satu kelompok masyarakat prasejarah yang lebih banyak menghabiskan waktu untuk menggambar daripada mencari makanan. Mereka mulai mahir membuat gambar dan mulai menemukan bahwa bentuk dan susunan rupa tertentu, bila diatur sedemikian rupa, akan nampak lebih menarik untuk dilihat daripada biasanya. Mereka mulai menemukan semacam cita-rasa keindahan dalam kegiatannya dan terus melakukan hal itu sehingga mereka menjadi semakin ahli. Mereka adalah seniman-seniman yang pertama di muka bumi dan pada saat itulah kegiatan menggambar dan melukis mulai condong menjadi kegiatan seni.

Seni lukis zaman klasik

Seni lukis zaman klasik kebanyakan dimaksudkan untuk tujuan:
  • Mistisme (sebagai akibat belum berkembangnya agama)
  • Propaganda (sebagai contoh grafiti di reruntuhan kota Pompeii),
Di zaman ini lukisan dimaksudkan untuk meniru semirip mungkin bentuk-bentuk yang ada di alam. Hal ini sebagai akibat berkembangnya ilmu pengetahuan dan dimulainya kesadaran bahwa seni lukis mampu berkomunikasi lebih baik daripada kata-kata dalam banyak hal.

Seni lukis zaman pertengahan

Sebagai akibat terlalu kuatnya pengaruh agama di zaman pertengahan, seni lukis mengalami penjauhan dari ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan dianggap sebagai sihir yang bisa menjauhkan manusia dari pengabdian kepada Tuhan. Akibatnya, seni lukis pun tidak lagi bisa sejalan dengan realitas.
Kebanyakan lukisan di zaman ini lebih berupa simbolisme, bukan realisme. Sehingga sulit sekali untuk menemukan lukisan yang bisa dikategorikan "bagus".
Lukisan pada masa ini digunakan untuk alat propaganda dan religi. Beberapa agama yang melarang penggambaran hewan dan manusia mendorong perkembangan abstrakisme (pemisahan unsur bentuk yang "benar" dari benda).

Seni lukis zaman Renaissance

Berawal dari kota Firenze. Setelah kekalahan dari Turki, banyak sekali ilmuwan dan budayawan (termasuk pelukis) yang menyingkir dari Bizantium menuju daerah semenanjung Italia sekarang. Dukungan dari keluarga deMedici yang menguasai kota Firenze terhadap ilmu pengetahuan modern dan seni membuat sinergi keduanya menghasilkan banyak sumbangan terhadap kebudayaan baru Eropa. Seni rupa menemukan jiwa barunya dalam kelahiran kembali seni zaman klasik. Sains di kota ini tidak lagi dianggap sihir, namun sebagai alat baru untuk merebut kembali kekuasaan yang dirampas oleh Turki. Pada akhirnya, pengaruh seni di kota Firenze menyebar ke seluruh Eropa hingga Eropa Timur.
Tokoh yang banyak dikenal dari masa ini adalah:
  • Tomassi
  • Donatello
  • Leonardo da Vinci
  • Michaelangelo
  • Raphael

Art nouveau

Revolusi Industri di Inggris telah menyebabkan mekanisasi di dalam banyak hal. Barang-barang dibuat dengan sistem produksi massal dengan ketelitian tinggi. Sebagai dampaknya, keahlian tangan seorang seniman tidak lagi begitu dihargai karena telah digantikan kehalusan buatan mesin. Sebagai jawabannya, seniman beralih ke bentuk-bentuk yang tidak mungkin dicapai oleh produksi massal (atau jika bisa, akan biaya pembuatannya menjadi sangat mahal). Lukisan, karya-karya seni rupa, dan kriya diarahkan kepada kurva-kurva halus yang kebanyakan terinspirasi dari keindahan garis-garis tumbuhan di alam.

Sejarah seni lukis di Indonesia

Seni lukis modern Indonesia dimulai dengan masuknya penjajahan Belanda di Indonesia. Kecenderungan seni rupa Eropa Barat pada zaman itu ke aliran romantisme membuat banyak pelukis Indonesia ikut mengembangkan aliran ini.
Raden Saleh Syarif Bustaman adalah salah seorang asisten yang cukup beruntung bisa mempelajari melukis gaya Eropa yang dipraktekkan pelukis Belanda. Raden Saleh kemudian melanjutkan belajar melukis ke Belanda, sehingga berhasil menjadi seorang pelukis Indonesia yang disegani dan menjadi pelukis istana di beberapa negera Eropa. Namun seni lukis Indonesia tidak melalui perkembangan yang sama seperti zaman renaisans Eropa, sehingga perkembangannya pun tidak melalui tahapan yang sama. Era revolusi di Indonesia membuat banyak pelukis Indonesia beralih dari tema-tema romantisme menjadi cenderung ke arah "kerakyatan". Objek yang berhubungan dengan keindahan alam Indonesia dianggap sebagai tema yang mengkhianati bangsa, sebab dianggap menjilat kepada kaum kapitalis yang menjadi musuh ideologi komunisme yang populer pada masa itu. Selain itu, alat lukis seperti cat dan kanvas yang semakin sulit didapat membuat lukisan Indonesia cenderung ke bentuk-bentuk yang lebih sederhana, sehingga melahirkan abstraksi.
Gerakan Manifesto Kebudayaan yang bertujuan untuk melawan pemaksaan ideologi komunisme membuat pelukis pada masa 1950an lebih memilih membebaskan karya seni mereka dari kepentingan politik tertentu, sehingga era ekspresionisme dimulai. Lukisan tidak lagi dianggap sebagai penyampai pesan dan alat propaganda. Perjalanan seni lukis Indonesia sejak perintisan R. Saleh sampai awal abad XXI ini, terasa masih terombang-ambing oleh berbagai benturan konsepsi.
Kemapanan seni lukis Indonesia yang belum mencapai tataran keberhasilan sudah diporak-porandakan oleh gagasan modernisme yang membuahkan seni alternatif atau seni kontemporer, dengan munculnya seni konsep (conceptual art): “Installation Art”, dan “Performance Art”, yang pernah menjamur di pelosok kampus perguruan tinggi seni sekitar 1993-1996. Kemudian muncul berbagai alternatif semacam “kolaborasi” sebagai mode 1996/1997. Bersama itu pula seni lukis konvensional dengan berbagai gaya menghiasi galeri-galeri, yang bukan lagi sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat, tetapi merupakan bisnis alternatif investasi.

Aliran seni lukis

Surrealisme

Lukisan dengan aliran ini kebanyakan menyerupai bentuk-bentuk yang sering ditemui di dalam mimpi. Pelukis berusaha untuk mengabaikan bentuk secara keseluruhan kemudian mengolah setiap bagian tertentu dari objek untuk menghasilkan sensasi tertentu yang bisa dirasakan manusia tanpa harus mengerti bentuk aslinya.

Kubisme

Adalah aliran yang cenderung melakukan usaha abstraksi terhadap objek ke dalam bentuk-bentuk geometri untuk mendapatkan sensasi tertentu. Salah satu tokoh terkenal dari aliran ini adalah Pablo Picasso.

Romantisme

Merupakan aliran tertua di dalam sejarah seni lukis modern Indonesia. Lukisan dengan aliran ini berusaha membangkitkan kenangan romantis dan keindahan di setiap objeknya. Pemandangan alam adalah objek yang sering diambil sebagai latar belakang lukisan.
Romantisme dirintis oleh pelukis-pelukis pada zaman penjajahan Belanda dan ditularkan kepada pelukis pribumi untuk tujuan koleksi dan galeri di zaman kolonial. Salah satu tokoh terkenal dari aliran ini adalah Raden Saleh.

Plural painting

Adalah sebuah proses beraktivitas seni melalui semacam meditasi atau pengembaraan intuisi untuk menangkap dan menterjemahkan gerak hidup dari naluri kehidupan ke dalam bahasa visual. Bahasa visual yang digunakan berpijak pada konsep PLURAL PAINTING. Artinya, untuk menampilkan idiom-idiom agar relatif bisa mencapai ketepatan dengan apa yang telah tertangkap oleh intuisi mempergunakan idiom-idiom yang bersifat: multi-etnis, multi-teknik, atau multi-style.

Seni lukis daun

Adalah aliran seni lukis kontemporer, dimana lukisan tersebut menggunakan daun tumbuh-tumbuhan, yang diberi warna atau tanpa pewarna. Seni lukis ini memanfaatkan sampah daun tumbuh-tumbuhan, dimana daun memiliki warna khas dan tidak busuk jika ditangani dengan benar. senidaun.wordpress.com

Aliran lain

  • Ekspresionisme
  • [[dadaisme]
  • Fauvisme
  • Neo-Impresionisme
  • Realisme
  • Naturalisme
  • De Stijl

Abstraksi

Adalah usaha untuk mengesampingkan unsur bentuk dari lukisan. Teknik abstraksi yang berkembang pesat seiring merebaknya seni kontemporer saat ini berarti tindakan menghindari peniruan objek secara mentah. Unsur yang dianggap mampu memberikan sensasi keberadaan objek diperkuat untuk menggantikan unsur bentuk yang dikurangi porsinya. Abstraksi disebut juga sebagai salah satu aliran yang terdapat di dalam seni lukis.

Pelukis terkenal Indonesia

  • Affandi
  • Agus Djaya
  • Barli Sasmitawinata
  • Basuki Abdullah
  • Djoko Pekik
  • Dullah
  • Ferry Gabriel
  • Hendra Gunawan
  • Herry Dim
  • Jeihan
  • Kartika Affandi
  • Lee Man Fong
  • Mario Blanco
  • Otto Djaya
  • Popo Iskandar
  • Raden Saleh
  • S. Sudjojono
  • Srihadi
  • Sri Warso Wahono
  • Trubus
  • Atim Pekok
  • E. Darpo.S
 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/

Sekilas Pengamatan Situasi Tari Di Indonesia

Foto: Google


oleh Juju Masunah
Situasi tari di Indonesia sangat terkait dengan perkembangan kehidupan masyarakatnya, baik ditinjau dari struktur etnik maupun dalam lingkup negara kesatuan. Jika ditinjau sekilas perkembangan Indonesia sebagai negara kesatuan, maka perkembangan tersebut tidak terlepas dari latar belakang keadaan masyarakat Indonesia pada masa lalu. James R. Brandon (1967), salah seorang peneliti seni pertunjukan Asia Tenggara asal Eropa, membagi empat periode budaya di Asia Tenggara termasuk Indonesia yaitu periode pra-sejarah sekitar 2500 tahun sebelum Masehi sampai 100 Masehi (M), periode sekitar 100 M sampai 1000 M masuknya kebudayaan India, periode sekitar 1300 M sampai 1750 pengaruh Islam masuk, dan periode sekitar 1750M sampai akhir Perang Dunia II, Amerika Serikat dan Eropa secara politis dan ekonomis menguasai seluruh Asia Tenggara, kecuali Thailand. Menurut Soedarsono (1977), salah seorang budayawan dan peneliti seni pertunjukan Indonesia, menjelaskan bahwa „secara garis besar perkembangan seni pertunjukan Indonesia tradisional sangat dipengaruhi oleh adanya kontak dengan budaya besar dari luar [asing]". Berdasarkan pendapat Soedarsono itu, maka perkembangan seni pertunjukan tradisional Indonesia secara garis besar terbagi atas periode masa pra pengaruh asing dan masa pengaruh asing. Namun apabila ditinjau dari perkembangan masyarakat Indonesia hingga saat ini, maka masyarakat sekarang merupakan masyarakat Indonesia dalam lingkup negara kesatuan. Tentu saja masing-masing periode telah menampilkan budaya yang berbeda bagi seni pertunjukan, karena kehidupan kesenian sangat tergantung pada masyarakat pendukungnya
Perkembangan masyarakat dan keseniannya tidak merupakan perkembangan yang terputus satu sama lain, melainkan saling berkesinambungan. Edi Sedyawati (1981: 112-118) menggambarkan secara vertikal perkembangan tari di Indonesia dalam lima tahapan yaitu: tahap 1. kehidupan yang terpencil dalam wilayah-wilayah etnik, tahap 2. masuknya pengaruh-pengaruh luar sebagai unsur asing, tahap 3. penembusan secara sengaja atas batas-batas kesukuan [etnik], tahap 4. gagasan mengenai perkembangan tari untuk taraf nasional, tahap 5. kedewasaan baru yang ditandai oleh pencarian nilai-nilai. Setiap wilayah etnik di Indonesia belum tentu telah mengalami tahapan tersebut, bahkan dalam wilayah-wilayah tertentu mungkin masih dalam tahapan pertama. Jika ditinjau sekilas perkembangan Indonesia sebagai negara kesatuan, maka tahapan perkembangan tari tersebut terkait dengan perubahan struktur masyarakatnya.
Masa Pra-Kerajaan
Pada masa ini dapat diidentikkan pula dengan masa pra-Hindu atau pra pengaruh asing. Bentuk-bentuk seni pertunjukan pada masa ini, masih banyak terdapat di daerah pedalaman yang terpencil yang diwarnai oleh kepercayaan animisme. Menurut pengamatan Soedarsono (Op.Cit) sisa-sisa pertunjukan yang berbau animisme, penyembahan nenek moyang dan binatang totem, masih bisa dijumpai di Irian Jaya, pedalaman Kalimantan, pedalaman Sumatra, pedalaman Sulawesi, beberapa daerah di Bali yang disebut Bali Aga atau Bali Mula, seperti Trunyan dan Tenganan, serta di Jawa. Perwujudan tari pada masa itu diduga merupakan refleksi dari satu kebulatan kehidupan masyarakat agraris yang terkait dengan adat istiadat, kepercayaan, dan norma kehidupannya secara turun temurun. Oleh karena itu, tari merupakan bentuk seni fungsional atau "utilitas" bagi masyarakatnya. Tema dan pengungkapan lewat gerak tidak terpisahkan dari kepentingan menyeluruh "sang Kosmos" (Umar Kayam, 1981). Biasanya penyajian tari terkait dengan upacara ritual yang bersifat magis dan sakral. Untuk itu maka diperlukan tempat dan perhitungan waktu tertentu. Jika mengikuti sistem keadatan, maka pelaku tariannya pun tertentu pula.
Beberapa sisa tarian pada masa itu yang kini masih bisa diamati, baik dalam upacara maupun dalam bentuk tontonan, seperti Tari Kuda Kepang atau Tari Jathilan di Jawa Tengah, Tari Topeng Hudoq dari Kalimantan, menampilkan gerak tari yang sederhana dan mengutamakan ekspresi spontan dari pelakunya. Ciri-ciri tersebut tampaknya merupakan kondisi dasar yang hampir sama di wilayah-wilayah etnik yang agraris.
Contoh lain pertunjukan tari yang mempunyai ciri-ciri di atas adalah drama bertopeng Berutuk di Desa Trunyan, Bali Utara sekitar Danau Batur Propinsi Bangli (Bandem and deBoer, 1981). Drama bertopeng tersebut berfungsi untuk memperingati nenek moyang mereka yang disebut Batara Berutuk. James Danandjaja (1980: 120-407), salah seorang antropolog dan etnolog Indonesia, menjelaskan bahwa upacara ritual ini merupakan upacara kesuburan yang dilambangkan oleh adegan percintaan atau perkawinan (sekelompok pemuda yang memerankan) Ratu Sakti Pancering Jagat dan permaisurinya Ratu Ayu Pingit Dalam Dasar. Drama bertopeng ini masih dilaksanakan hingga kini oleh masyarakatnya.
Di Jawa, tarian yang terkait dengan upacara kesuburan adalah tayuban. Tarian ini merupakan tari berpasangan yang diwujudkan oleh ekspresi hubungan romantis antara wanita (penari ledhek atau ronggeng) dengan pria (pengibing) (Soedarsono, 1976, 1985). Meskipun pada saat ini penyajian tayuban sulit untuk dipisahkan antara kepentingan upacara atau hiburan karena pergeseran fungsi dan nilai dalam masyarakat, tampaknya masyarakat pendukungnya masih menempatkan tayuban sebagai pertunjukan yang masih mempunyai nilai sakral dalam acara perkawinan dan pertanian. Situasi yang sama terdapat pula di Indramayu, Jawa Barat, pada upacara tahunan yang disebut ngarot dalam bentuk pertunjukan ronggeng ketuk.
Masa Kerajaan
Masa kerajaan ini ditandai oleh masuknya pengaruh luar sebagai unsur asing antara lain, kebudayaan Cina, Hindu-Budha, Islam, dan Barat. Kebudayaan Cina kurang mendapat perhatian oleh para peneliti, karena kemungkinan dasar kepercayaan yang hampir sama dengan masyarakat pribumi, yaitu percaya kepada roh-roh leluhur, sehingga kurang begitu nyata pada perubahan sistem kemasyarakatannya. Barangkali pula karena nenek moyang yang menghuni Indonesia oleh para pakar kebudayaan dikatakan imigran dari daratan Asia yaitu wilayah Cina bagian Selatan. Maka pengaruh budaya Cina ini berbeda dengan pengaruh asing lainnya terutama pengaruh Hindu, Islam, dan Barat. Pengaruh ini sangat nyata pada stratifikasi sosial yang hirarkis yang ditandai dengan adanya sistem kelas sosial, yaitu masyarakat adat atau rakyat dan masyarakat bangsawan atau istana. Sistem ini cukup langgeng dari awal berdirinya kerajaan-kerajaan pada sekitar abad ke-4 sampai awal abad ke-20. Dengan adanya dua kelas sosial ini maka muncul dua wajah tari yang disebut tari rakyat dan tari istana atau tari klasik.
Pengaruh kebudayaan India (atau Hindu/Budha) semula berlangsung di Kalimantan dan Sumatra, tetapi proses akulturasi sangat kuat di Jawa dan Bali (Soedarsono, 1977). Jika masa pra-Hindu manusia masih merupakan bagian dari kosmosnya, maka ketika masuk pengaruh Hindu dan berdirinya kerajaan-kerajaan titik berat pusat orientasi kosmos terletak pada kedudukan sang raja (Umar Kayam, Op.Cit). Tarian merupakan bagian yang menyertai perkembangan pusat baru ini. Ternyata pada masa kerajaan ini tari mencapai tingkat estetis yang tinggi. Jika dalam lingkungan rakyat tarian bersifat spontan dan sederhana, maka dalam lingkungan istana tarian mempunyai standar, rumit, halus, dan simbolis. Jika ditinjau dari aspek gerak, maka pengaruh tari India yang terdapat pada tari-tarian istana Jawa terletak pada posisi tangan, dan di Bali ditambah dengan gerak mata. Posisi tangan dan gerak mata pada tarian India mempunyai arti tertentu yaitu berarti kata benda, kata sifat, kata kerja, dan sebagainya, sedangkan posisi tangan dan gerak mata pada tari Jawa dan Bali tampaknya sudah kehilangan makna aslinya, mungkin hanya untuk kepentingan estetis saja.
Tarian yang terkenal ciptaan para raja, khususnya di Jawa, adalah bentuk teater tari seperti wayang wong dan bedhaya ketawang. Dua tarian ini merupakan pusaka raja Jawa. Namun selanjutnya wayang wong lebih berkembang di keraton Yogyakarta, sedangkan bedhaya ketawang berkembang di keraton Surakarta. Soedarsono (1990:54) menguraikan dalam hasil penelitiannya, bahwa "wayang wong was a state ritual strengthening the legitimation of the Sultan [Haméngkubuwono] as the true ruler of Mataram an the rightful heir of the first legendary king of Java, Wisnu". Jika ditinjau dari latar belakang sejarahnya, maka teater tari ini telah hidup sejak abad ke-9 jaman Mataram Kuno, dengan perbedaan nama seperti Wayang Wang, Atapukan, Raket, Patapelan, dan Wayang Topeng sampai Wayang Wong. Yang dimaksud Wayang Wong adalah teater tari yang mengambil sumber ceritera wayang seperti Ramayana, dan Mahabarata yang biasanya dipentaskan dalam pertunjukan wayang kulit. Dalam teater ini ditampilkan oleh manusia sebagai personifikasi boneka wayang, sedangkan Wayang Topeng adalah teater tari yang penarinya menggunakan penutup muka yang disebut topeng. Teater tari ini tersebar di Jawa, Bali, dan Madura. Puncak kemegahan teater tari Wayang Wong di Jawa terjadi pada masa pemerintahan Hamengku Buwono VIII (1939) di Yogyakarta. Di Bali teater ini disebut Gambuh dengan sumber ceritera Panji. Di luar istana Jawa pun, muncul teater tari yang disebut Langen Mandra Wanara dan Langen Driyan. Teater tari ini membawakan ceritera Ramayana, yang dialognya berupa tembang atau nyanyian berbahasa Jawa. Bentuk yang sama adalah Arja di Bali. Bentuk teater ini merupakan dramatari Ramayana tertua gaya Yogyakarta yang melandasi perkembangan Sendratari Ramayana atau Ramayana Ballet di Yogyakarta (Soedarsono, 1974:17).
Bedhaya Ketawang adalah tarian yang dicipta oleh raja Mataram ketiga, Sultan Agung (1613-1646) dengan berlatarbelakang mitos percintaan antara raja Mataram pertama (Panembahan Senopati) dengan Kangjeng Ratu Kidul (penguasa laut selatan/Samudra Indonesia) (Soedarsono, 1990). Tarian ini ditampilkan oleh sembilan penari wanita.
Masuknya pengaruh Islam di Jawa cukup lentur, para penyebar agama telah dipercaya sebagai pengembang kesenian. Wayang topeng tidak berkembang lagi di istana Jawa, tetapi teater ini telah dipergunakan oleh kaum missionari Islam (para wali) pada masa lalu untuk menyebarkan agama dengan cara pentas keliling. Jalur perniagaan melalui daerah pantai merupakan wilayah para penyebaran teater wayang topeng, sehingga teater tari ini akhirnya menjadi seni yang berkembang di sepanjang pantai utara Jawa antara lain, Malang, Tegal, Cirebon dan Indramayu. Dengan kepercayaan lama yang masih mengendap dalam ketidaksadaran kolektif masyarakat Jawa dan anggapan wali sebagai orang keramat, maka tari topeng di Cirebon (Jawa Barat) telah dipergunakan sebagai acara ritual yang berhubungan dengan adat dan kepercayaan seperti, penghormatan dan penyembahan nenek moyang (ngunjung), inisiasi atau kedewasaan anak (kasinoman, khitanan), perkawinan, dan pertanian. Kenyataan ini menunjukkan bahwa di Jawa telah terjadi sinkretis kebudayaan antara unsur-unsur animisme, kebudayaan Hindu, Islam. Bali memiliki perkembangan yang khusus, karena agama Hindu dan kepercayaan kuno masih berperan, sehingga tari merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan upacara adatnya.
Pengaruh kebudayaan Islam lebih berkembang di Sumatra. Ceritera-ceritera yang dibawakan lewat resitasi dan nyanyian selalu menonjolkan warna Islam secara jelas, contohnya Tari Shaman di Aceh. Tarian ini mengutamakan gerakan dan tepukan tangan pada badan penari yang dilakukan sambil duduk dengan diiringi vokal yang mendendangkan syair keagamaan. Selain itu, pengaruh Islam tampak pula pada tari-tarian di Sumatra Barat, Minangkabau. Ciri khas tarian di Minangkabau banyak mengolah gerak-gerak beladiri seperti pencak silat. Di daerah pantai Kalimantan terdapat tarian yang menitik beratkan pada langkah kaki seperti tari-tarian Melayu.
Pengaruh kebudayaan barat dalam bidang tari di istana-istana Jawa berhubungan dengan lepasnya kekuasaan politik raja kepada pihak Barat, sehingga sejak abad ke-18 sampai awal abad ke-20 keraton hanya berperan dalam pengembangan kebudayaan. Oleh karena itu berkembang pula ciptaan-ciptaan tari seperti tari srimpi (tarian yang ditampilkan oleh empat orang penari wanita). Pertunjukan Wayang Wong masih dipentaskan sangat meriah sesuai dengan fungsinya sebagai ritual kenegaraan. Di sisi lain, pengaruh Barat ini menyebabkan munculnya tarian di luar konteks adat.
Secara koreografis pengaruh Barat kurang dapat dilihat dalam tarian Indonesia. Kenyataan ini sangat berbeda dengan bidang musik. Bentuk musik hasil sinkretis antara musik rakyat Indonesia dengan pengaruh Barat terdapat pada gambang keromong, tanjidor, langgam jawa, keroncong, dangdut, dan sebagainya (Suka Hardjana, 1995). Bahkan alat musik barat seperti trombon masuk pada ansambel gamelan Jawa yang biasa dipergunakan untuk mengiringi tarian. Akan tetapi pengaruh Barat yang terlihat pada tarian terletak pada penggunaan properti tari. Senjata berupa pistol dipergunakan sebagai properti tari srimpi. Floret dipergunakan pada tari putra Beksan Floret. Pengaruh Barat terlihat juga pada busana Topeng Cirebon yaitu pemakaian dasi.
Di Bali pengaruh Barat terwujud oleh gagasan teater dari Walter Spies (pelukis asal Jerman yang hidup di Bali sejak tahun 1929) untuk tujuan tontonan orang asing. Gagasan ini teraktualisasikan dalam pertunjukan Barong dan Rangda yang dipadu dengan tari keris serta Cak atau Kecak (Soedarsono, 1985). Menurut Edi Sedyawati (1981:114), salah satu gagasan teater dari Barat adalah berkembangnya tari dalam konteks non-adat berupa bentuk-bentuk penyajian teater yang memberi tekanan besar pada unsur penceriteraan dalam bentuk total art dimana tari menjadi salah satu unsur kuatnya, contohnya: randai di Minangkabau, Wayang Wong dan Langendriya-Langen Wanara dari Jawa, Legong dan Kecak dari Bali. Kenyataan ini mungkin untuk menjadikan teater lebih berkomunikasi dengan penontonnya melalui bahasa gerak.
Masa Pasca Kerajaan
Masa Pasca kerajaan terdapat situasi yang cukup menonjol dalam bidang kesenian yang disebabkan oleh perubahan masyarakat yang agraris-feodal menuju masyarakat negara kesatuan atau Republik Indonesia yang modern. Kecepatan perubahan tersebut didukung pula oleh media massa elektronik, seperti televisi. Tidak dapat dihindarkan bahwa pada masa ini telah muncul satu masyarakat baru yaitu masyarakat urban, bahkan mungkin sejak masa kolonial telah muncul masyarakat baru ini. Namun kehadiran mereka kurang terasa pengaruhnya bagi kehidupan kesenian tradisional. Jika pada masa pra-kerajaan dan masa kerajaan tari merupakan bagian dari dunia bulat, maka pada pasca kerajaan mulai terjadi pengkotakkan untuk berbagai keahlian dan tari menjadi terpisah dari kehidupan masyarakatnya. Akan tetapi dalam kehidupan wilayah etnik yang terpencil tampaknya tidak demikian.
Modernisasi sangat berkepentingan dengan kecepatan waktu, sehingga situasi ini telah mendorong tampilnya potongan-potongan tari tradisional yang lepas dari konteksnya. Situasi inilah salah satu gejala munculnya seni populer atau seni massa (atau kitsch), namun menurut Umar Kayam (Op. Cit.) bersamaan dengan itu akan muncul pula bentuk-bentuk baru yang bersifat eksperimental atau avant garde. Apabila dihubungkan dengan pendapat Edi Sedyawati, maka situasi tadi terkait dengan tiga tahapan perkembangan yaitu penembusan secara sengaja atas batas-batas kesukuan, gagasan mengenai perkembangan tari untuk taraf nasional, dan kedewasaan baru yang ditandai oleh pencarian nilai-nilai. Menurut hemat penulis, istilah kedewasaan baru kurang tepat, karena pencarian nilai-nilai atau orientasi ke depan dalam arti penciptaan tari baru sudah tumbuh sejak masa kerajaan. Maka tahapan ketiga ini dapat dikatakan sebagai tahapan pencarian nilai-nilai baru saja. Sebenarnya tahap pertama dan tahap kedua merupakan satu gabungan gagasan yaitu gagasan "ke-nasional-an", namun tidak menutup kemungkinan tahapan ketiga juga terkait dengan gagasan tersebut.
Gagasan "ke-nasional-an" ini muncul berhubungan dengan pergerakan kemerdekaan yang dimotori oleh para nasionalis, seperti Soekarno, Sutan Syahrir, Moh. Hatta, Muhamad Yamin, dan sebagainya. Ternyata gagasan ini berpengaruh pula pada bidang kesenian. Jika dalam seni musik gagasan ini dituangkan pada pengambilan unsur-unsur asing (Barat) yang di luar konteks Indonesia, maka dalam seni tari gagasan ini dituangkan dengan jalan, antara lain, penembusan secara sengaja atas batas-batas kesukuan (etnik), penyederhanaan tari-tari tradisional yang sudah mapan, dan ramuan unsur-unsur tari berbagai daerah di Indonesia.
Slogan ini mengacu kepada keberagaman budaya yang ada di berbagai wilayah etnik. Gagasan ini mendorong saling kenalan budaya antar wilayah etnik. Pada saat ini mulai terjadi pengkemasan tarian etnik menjadi tari dengan pola gerak standar yang secara artistik dapat memenuhi kriteria tontonan. Pada saat ini pula terjadi persentuhan dengan kecepatan waktu.Tari-tarian yang mulai menembus wilayah etniknya antara lain, Tari Jawa, Tari Bali, dan tari Minangkabau. Situasi ini sebenarnya sudah mulai muncul sebelum kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Salah satu contoh adalah di Bandung, Jawa Barat. Endang Caturwati (1992) menguraikan bahwa pada tahun 1930-an Tb. Oemay Martakusuma, salah seorang bangsawan Banten, mendirikan perkumpulan seni tari Tirtayasa kemudian beralih nama menjadi Sekar Pakuan, lalu B.K.I (1948). Tari-tarian yang diajarkan adalah Tari Jawa dan Tari Keurseus (Sunda). Untuk bidang Tari Jawa didatangkan guru asal Jawa bernama Sujono dan Sudiani. Materinya adalah Tari Golek, Tari Srimpi, Tari Srikandi Mustakaweni, dan sebagainya. Salah seorang anggota perkumpulan itu adalah R.Tjetje Somantri. Kegiatan ini pulalah yang mempengaruhi penciptaan karya tari R.Tjetje Somantri. Dalam karyanya terdapat unsur-unsur gerak tari putri Jawa. Selain tari Jawa, R.Tjetje Somantri meramu tarian Topeng Cirebon dan Tari Keurseus (Sunda) dalam wujudnya yang baru yang kebanyakan jenis tari putri. Ciri lain tarian R.Tjetje Somantri adalah waktu yang singkat.
Gagasan penyederhanaan tari dalam teknik gerak dan pemendekkan waktu didukung oleh Soekarno, presiden Indonesia pertama (1945-1965). Edi Sedyawati menjelaskan bahwa "suatu segi lain dari penyederhanaan ini adalah untuk melepaskan tari dari unsur-unsur etnik yang dianggap menghambat proses apresiasi yang cepat". Maka muncullah tari-tarian seperti, Tari Serampang Dua Belas yang disusun oleh Sauti dengan mengambil motif-motif gerak tari Melayu, Tari Lenso dari Maluku, Tari Janger dari Bali, dan sebagainya. Selain itu, karya tari R.Tjetje Somantri pun mendapat tempat di hati Presiden. Gagasan meramu unsur-unsur tari dari berbagai daerah lebih awal dilakukan oleh R.Tjetje Somantri, meskipun latar belakang penciptaannya tidak didasari oleh gagasan "nasional". Namun gagasan ini lebih nyata dalam karya tari Bagong Kusudiardjo. Tampaknya pengalaman belajar tari kepada R.Tjetje Somantri dapat mempengaruhi konsep berkarya Bagong K. dalam mewujudkan tari jenis ini. Jika diamati karya tari Bagong, maka karyanya memiliki unsur-unsur antara lain, tari Jawa, Sunda, Betawi, Bali, dan Minang. Selain pengalaman belajar di dalam negeri, Bagong K. pernah belajar di Amerika pada tahun 1957 dari Martha Graham. Dengan latar belakang tadi muncul suatu kegairahan dalam fase mencari nilai-nilai baru yang mengutamakan ekspresi individual, salah satu garapannya berjudul Kurusetra(1987). Garapan ini mengisahkan situasi perang Baratayudha dalam ceritera epos Mahabarata yang hanya ditarikan oleh dua orang penari.
Jika kita dapat memahami gagasan karya Sardono W. Kusumah (1987) yang mencoba menembus batas-batas kesukuan serta mencari nilai-nilai baru, maka karya Sardono pun masuk dalam gagasan "ke-nasional-an. Garapan Sardono antara lain, "Kerudung Asap Di Kalimantan" (1987) dan karya multimedia "Hutan Yang Merintih" (Sal Murgianto,1991). Dua karya itu diilhami oleh keadaan lingkungan suku bangsa Tauw dari Kenyah, Kalimantan, yang porak poranda karena terbakar. Hal ini berhubungan dengan praktek berladang berpindah tempat. Dalam garapan ini Sardono pun, melibatkan masyarakat Kenyah dalam pementasannya. Sal Murgianto (ibid), kritikus tari tinggal di Jakarta, berpendapat bahwa "interaction with other cultures is an essential part of Sardono´s work". Selain itu, karya Sardono tampil selalu dalam proses. Penampilan karya demikian dipengaruhi oleh pengalamannya belajar di New York dari Jean Erdman. Sardono belajar dari Erdman dalam upaya mengembangkan tari melalui improvisasi dan komposisi. Usaha Sardono adalah memadukan teknik klasik dan teknik kontemporer juga menyelipkan simbolisme dalam mengangkat ceritera folklor maupun mitos. Nama lain koreografer Jawa yang tampil dalam upaya pencarian nilai-nilai baru ini antara lain, Retno Maruti dan Sentot. Dua di antara penggarap tari dari Bali adalah I Made Bandem dan I Wayan Dibia. Huriah Adam dari Minangkabau dikenal pula sebagai pencipta tari yang menembus adat yang mengungkungnya.
Di sisi lain bagi daerah, terutama Jawa Tengah dan Bali, yang mempunyai pijakan tradisi yang kuat, kurang memperdulikan tentang gagasan tarian „nasional" yang mengacu pada penyederhanaan. Maka pada tahun 1960-an berdirilah lembaga pendidikan formal kesenian yaitu Akademi Seni Tari Indonesia (ASTI, sekarang ISI) di Yogyakarta yang dimotori antara lain, oleh Soedarsono dan Ben Soeharto, sedangkan Akademi Seni Karawitan Indonesia (ASKI, sekarang STSI) di Surakarta dimotori oleh SD Humardani. Disusul dengan berdirinya ASTI Bandung, STSI Denpasar, Bali, dan ASKI Padang Panjang, di Sumatra Barat. Instansi ini sangat berkepentingan untuk mempelajari secara praktis dan teoretis tari-tarian tradisional, baik rakyat maupun keraton, menumbuhkan proses kreatif, dan mengkaji tari secara ilmiah. Di samping lembaga formal, muncul pula lembaga non formal yaitu Taman Ismail Marzuki Jakarta pada tahun 1968 yang dipromotori oleh Ali Sadikin. Dua instansi ini menjadi pusat revivalism yang ditandai dengan penyelamatan nilai-nilai keindahan lama yang luhur dan pencarian nilai-nilai baru. Kemudian berdiri pula Taman Budaya hampir di setiap propinsi di Indonesia yang berperan mirip dengan TIM.
Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta menjadi wadah interaksi budaya antar daerah. Kegiatannya telah berperan dalam memunculkan kreasi-kreasi tari yang dimotori oleh kegiatan Festival Penata Tari Muda pada tahun 1970-an. Aktivitas ini telah mencuatkan nama penata tari baru, seperti I Wayan Dibia (Bali), Endo Suanda (Jawa Barat), Gusmiati Suid, Deddy Luthan, Tom Ibnur (Padang Panjang/Minangkabau), Noerdin dan Marzuki (Aceh), Miroto (Yogyakarta), Boy G. Sakti, Hartati, Eri Mefri (Padang Panjang, namun mereka besar di Jakarta) dan lain-lain. Diawali dengan TIM, Jakarta telah menjadi pusat pertemuan seniman-seniman seluruh Indonesia, bahkan dunia. Dua kegiatan yang akhir-akhir ini muncul ke permukaan dalam upaya menumbuhkan seni avant garde adalah Art Summit Indonesia (1995), dan Indonesian Dance Festival (IDF) pada tahun 1992, 1993, 1994, 1996. Selain itu kegiatan Pekan koreografi yang hampir setiap tahun diselenggarakan oleh Institut Kesenian Jakarta (IKJ) bersama Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) memberi peluang untuk bermunculannya koreografer muda Indonesia. Tidak hanya di Jakarta tetapi juga di Padang Panjang telah terselenggara Festival Tari Kontemporer tahun 1997. Di Yogyakarta hampir setiap tahun terselenggara festival dramatari se-DIY, begitu juga di Bandung telah terselenggara Gelar Penata Tari Muda Jawa Barat di Taman Budaya Bandung pada tahun 1997. Kegiatan ini tidak lain adalah upaya untuk mewujudkan pencarian nilai-nilai baru yang bermutu. Namun tidak bisa menutup mata bahwa di sekeliling kita dengan munculnya masyarakat baru yang urban, bermunculan pula "seni hiburan populer", "seni dalam rangka", "seni kemasan", yang pada umumnya hanya mengutamakan gebyar atau prestise dari sudut ekonomi, atau hanya hiburan saja.
Sejalan dengan arah pembangunan Indonesia dalam bidang ekonomi, telah pula menghadirkan masyarakat baru yaitu wisatawan (terutama luar negeri). Kehadiran mereka telah menimbulkan bayangan tentang bentuk kesenian yang mengarah mirip dengan gagasan "nasional" yang menuju pada bentuk entertaintment. Ada beberapa kriteria yang disarankan untuk mewujudkan bentuk seni ini adalah tradisional atau tiruannya, singkat dan padat, menarik, penuh variasi, murah menurut ukuran kocek (kantong) wisatawan, mudah dicerna oleh wisatawan (Soedarsono, 1992). Ada suatu bayangan bagi pemikir seni wisata ini bahwa waktu yang mereka miliki sedikit sedangkan mereka ingin melihat banyak. Kenyataan ini memunculkan orientasi pasar dengan seni sebagai bagian komoditinya. Dengan demikian maka unsur simbolis bentuk seni wisata ini kurang mendapat perhatian.
Sisi positif kemunculan masyarakat baru ini adalah telah mendorong revivalism seni tradisi dalam bentuk festival, misalnya Festival Keraton tahun 1995 di Solo dan tahun 1997 di Cirebon, dan Festival Tari Daerah atau Tari Rakyat hampir setiap tahun, Festival Istiqal (1995), Festival Topeng Jawa, Bali, Madura, di Yogyakarta (1978, terakhir 1997). Di sisi lain, seniman avant garde sangat giat dalam upaya mewujudkan seni yang mempunyai nilai estetis tinggi atau disebut pula seni "serius". Dalam situasi ini, Presiden Soeharto pada tahun ini (1998) menetapkan sebagai Tahun Seni dan Budaya. Meskipun penetapan ini masih dilatarbelakangi oleh gagasan kepariwisataan, namun gagasan ini dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan tari yang bermutu sebagaimana tradisi tari istana masa lalu. Dalam seminar kebudayaan keraton yang dilaksanakan di Yogyakarta November 1997, Umar Kayam menegaskan dalam bahasannya bahwa "yang perlu dilestarikan dari seni keraton adalah konsep estetisnya."
 Sumber :  http://www.unitantri.i8.com/

Teknik Sederhana Menciptakan Naskah Drama

Foto: Google
Agustinus Suyoto, S.Pd 
Permintaan naskah drama lewat halaman ini sungguh sangat banyak. Hal ini sungguh menggembirakan karena hal itu menegindikasihaan bahwa perhatian guru Bahasa Indonesia (Sastra Indonesia) terhadap pokok bahasan drama sungguh sangat besar. Sebuah indikator terjadinya perubahan paradigma pembelajaran sastra dari model pembelajaran membaca (cerpen dan novel) ke arah pembelajaran produktif (menulis dan akting).
Berhubung sangat terbatasnya kemampuan dan waktu yang saya miliki, pada akhirnya saya berinisiatif untuk menerbitkan (contoh) naskah drama dengan variasi tema dan jumlah pemain. Dalam kumpulana naskah drama tersebut juga saya sertakan berbagai teknik persiapan pentas, penyelenggaraan pentas, dan latihan dasar. Kalau dimungkinkan saya juga menyiapkan visualisasi (dalam bentuk VCD) untuk latihan dasar keaktoran tingkat SMA). Semoga dalam tiga bulan ke depan semuanya telah siap edar.
Untuk sementara, saya menyajikan tips sederhana untuk menciptakan tokoh-tokoh dalam naskah drama. Hal ini berkaitan dengan masalah umum pengunjung halaman ini di mana mereka mengalami kesulitan dalam menciptakan naskah drama dengan jumlah pemain/tokoh tertentu.
Model penciptaan tokoh (berapapun jumlahnya) dapat dilakukan dengan KARTU KARAKTER. Permainan kartu sudah biasa dilakukan oleh para siswa entah permainan poker, remi, empat satu, dan masih banyak lagi. Sebagian besar siswi menyukai permainan kartu baik untuk meramal maupun permainan lain. Kartu remi akan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menjadi kartu karakter. Gambarannya sebagai berikut
A. Deskripsi Fisik Kartu Karakter
Kartu karakter terdiri dari 52 kartu yang terbagi menjadi empat bagian pokok, yaitu
1.      Kartu tokoh, terdiri dari tiga belas (13) kartu yang berisi profesi tokoh. Gambar tokoh tersebut bisa dibuat sesuai dengan keinginan guru, bisa orang di sekitarnya berdasarkan profesi atau peran dalam masyarakat (suster, tokoh pahlawan, guru, dsb). Dari tiga belas (13) kartu terdapat satu kartu yang tidak memuat tokoh, berfungsi sebagai  kartu bebas. Contoh profesi tokoh antara lain petani, pedagang, satpam, tukang parkir, dan guru.
2.      Kartu watak, terdiri dari tiga belas (13) kartu yang berisi informasi sifat tokoh. Masing-masing kartu berisi sifat yang berbeda (pemarah, kejam, penyayang, sedih, dsb). Dari tiga belas (13) kartu terdapat satu kartu kosong, berfungsi sebagai kartu bebas. Contoh sifat antara lain pengasih (memperhatikan orang lain secara berlebihan), pemarah (sering marah-marah tanpa alasan), rendah hati (tidak sombong, tidak banyak bicara, dan suka pamer (memamerkan apa saja yang dimilikinya, tak mau kalah)
3.      Kartu latar, terdiri dari tiga belas (13) kartu yang berisi informasi latar tempat. Masing-masing kartu berisi informasi latar yang berbeda (sekolah, rumah, asrama, pasar, dsb). Dari tiga belas (13) kartu terdapat satu kartu kosong, berfungsi sebagai kartu bebas. Contoh latar adalah ruang UKS, kantin, ruang kelas, dan kantor polisi.
4.      Kartu tema, terdiri dari tiga belas (13) kartu ang berisi informasi tema atau pokok persoalan. Masing-masing kartu berisi tema yang berbeda (pendidikan, ekonomi, sosial, pornografi, dsb). Dari tiga belas (13) kartu terdapai satu kartu kosong, berfungsi sebagai kartu bebas. Contoh tema adalah terorisme, pendidikan, pencurian helm, dan harga gabah.
B.  Teknik Permainan
Secara umum permainan kartu karakter hampir sama dengan permainan kartu remi pada umumnya. Kartu ini bisa dimainkan oleh empat atau lima orang. Teknik permainanya adalah sebagai berikut
Pertama, moderator mengacak seluruh kartu. Setelah dirasa cukup, moderator memberikan pada peserta masing-masing empat kartu. Kartu dibagi dengan posisi tertutup. Pembagian dilakukan secara bergiliran dan berurutan. Setelah dilakukan pembagian, sisa kartu diletakkan di atas meja dalam posisi tertutup.
Kedua, masing-masing peserta membuka kartunya dan melihat kartu perolehannya. Jika peserta mendapat kartu kosong di antara kartu yang dimilikinya, ia dinyatakan bebas atau menang dan tidak perlu melanjutkan permainan. Yang melanjutkan permainan adalah peserta yang tidak memperoleh kartu kosong.
Ketiga, peserta harus menyusun keempat kartu yang dimilikinya sehingga tidak ada yang sama. Keempat kartu harus terdiri dari satu kartu tokoh, satu kartu watak, satu kartu latar, dan satu kartu tema. Secara bergiliran peserta mengambil kartu sisa yang ada di tumpukan sampai memperoleh kartu kosong sebagai kartu kemenangan atau kebebasan. Selama belum memperoleh kartu kosong, peserta boleh menggganti kartu sesuka hatinya sesuai dengan kartu baru yang diperolehnya.
Keempat, permainan tersebut berlangsung terus sampai tersisa satu peserta yang tidak memiliki kartu kosong. Peserta yang tidak memiliki kartu kosong dinyatakan kalah dan wajib mementaskan atau memeragakan tokoh seperti yang digambarkan dalam keempat kartu karakter yang terakhir dipegangnya.
C. Peluang Kombinasi Kartu Karakter
Berdasarkan perhitungan matematis, terdapat lebih dari 300 karakter tokoh yang dapat dihasilkan dari gabungan empat kartu karakter. Beberapa gabungan informasi akting adalah sebagai berikut
1.      Seorang guru yang memiliki watak suka pamer (memamerkan apa saja yang dimilikinya) sedang berada di puncak gunung. Dia bebicara tentang masalah pendidikan.
2.      Seorang tukang parkir yang memiliki watak pemarah (sering marah-marah) sedang berada di ruang kelas. Dia berbicara tentang pemilihan presiden.
3.      Seorang pencopet yang memiliki watak rendah hati (tidak sombong, tidak banyak berbicara, merendah) sedang berada di gedung DPRD. Dia berbicara tentang pencurian helm.
4.      Seorang petani yang memiliki watak pengasih (memperhatikan orang lain secara berlebihan) sedang berada di ruang UKS. Dia sedang berbicara masalah terorisme.
Menciptakan naskah drama dengan jumlah pemain tertentu sebenarnya banyak ditentukan oleh kemampuan kita menciptakan tokoh-tokoh secara bervariasi. Tokoh-tokoh tersebut kita atur porsi mainnya sehingga ada tokoh yang dominan (sebagai tokoh utama) dan kurang dominan (sebagai tokoh bawahan). Tokoh yang dominan kita bagi menjadi dua kelompok berseberangan (protagonis dan antagonis). Kemudian tokoh yang kurang dominan juga kita masukkan sebagai anggota dua kelompok tersebut. Maka jadilah dua kubu pemain, yaitu kubu yang baik (protagonis) dan kubu yang jahat (antagonis). Kalau mau menambah pemain lagi, tinggal kita ciptakan tokoh “abu-abu” yang tidak jelas berpihak ke mana (ini biasa disebut tokoh tritagonis). Jadi…. mudah khan menciptakan tokoh berapapun yang kita mau asal kita sudah membuat kelompok-kelompok tadi.
Agustinus Suyoto, S.Pd  (guru yang baru saja memperoleh penghargaan sebagai Pemenang Kedua Tingkat Sma/Smk Guru Kreatif Se-Jawa yang Diselenggarakan Oleh Marimas-Unika Soegiopranoto Semarang Pada 27 November 2008)
Sumber : http://suyoto.wordpress.com/naskah-drama/